REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persaudaraan Alumni (PA) 212 melaporkan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie dan Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenezer ke Bareskrim Polri, Senin (4/2).
Koordinator Humas PA 212, Novel Bamu'min mengatakan akan menyambangi kantor Bareskrim di Gambir, Jakarta Pusat sekitar pukul 11.00 WIB. Menurut Novel, pernyataan Grace Natalie tentang larangan poligami yang disampaikannya dalam pidato ulang tahun PSI beberapa waktu lalu melanggar undang-undang.
"(Grace) melanggar UU RI No. 40/ 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis pasal 16," kata Novel dalam keterangan yang diterima Republika, Senin (4/2).
Selain itu, lanjutnya, PA 212 akan melaporkan dugaan pelanggaran UU ITE oleh Immanuel Ebenezer yang menyebut peserta aksi 212 merupakan wisatawan dan penghamba uang dalam satu dialog di salah satu stasiun televisi swasta.
"(Immanuel) melanggar UU RI No. 19/ 2016 tentang perubahan UU. No. 11/ 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik pasal 28 ayat 2," tutur Novel.
Sebelumnya, Novel mengatakan bahwa dalam pelaporan terhadap kedua orang itu, pihaknya tidak akan mengerahkan massa dalam jumlah besar ke Bareskrim. "Enggak usah (dengan massa banyak), cukup tim kecil saja," ujar dia, Jumat (1/2).