Senin 04 Feb 2019 05:01 WIB

Kelompok Lampung Diringkus

Pelaku menyewa apartemen di Tangerang

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka beserta barang bukti kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).  (ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Tersangka beserta barang bukti kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya meringkus empat pelaku curanmor sadis. Keempat pelaku merupakan jaringan asal Lampung. Dari empat pelaku, kepolisian terpaksa menembak mati satu pelaku karena melawan petugas.

“Dari hasil penyelidikan, penyidik berhasil menangkap empat tersangka di salah satu apartemen wilayah Tangerang. Tersangka ini nyewa apartemen dan tinggal di sana,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam jumpa pers di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Ahad (3/2).

Keempat tersangka diringkus di apartemen tersebut pada Sabtu (2/2), sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka adalah DK (27 tahun), A (27 tahun), AAN (26 tahun), dan D (31 tahun). Dari keempat tersangka, DK merupakan kapten dalam kelompok curanmor jaringan Lampung.

Saat hendak dilakukan pengembangan kasus, tersangka DK diminta untuk menunjukkan lokasi lain tempat kawannya berada. Namun, karena tersangka DK melawan petugas, tindakan tegas terukur pun dilakukan.

“Dari empat ini, kaptennya inisial DK. Saat kita bawa untuk cari pelaku lainnya yang masih DPO (daftar pencarian orang), dia sempat melawan petugas. Kemudian, dia diberi tindakan tegas dan terukur. Saat hendak dibawa ke rumah sakit, dia kehabisan darah dan meninggal dunia,” kata Argo.

Adapun peran dari DK merupakan kapten sekaligus sebagai pelaku yang membuka sepeda motor dengan kunci T. DK juga merupakan pelaku yang membawa senjata api. Tersangka itu tak segan melukai korbannya.

Kemudian, peran dari A adalah mengendarai sepeda motor dan membonceng DK. Tersangka AAN berperan mengendarai sepeda motor dan mengawasi lingkungan sekitar. Sementara itu, tersangka D juga sebagai orang yang mengendarai sepeda motor dan mengawasi lingkungan sekitar.

Polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang masuk dalam DPO. Belum terdeteksi keberadaan dua DPO dari anggota curanmor sadis jaringan Lampung tersebut.

Dua tersangka yang masih buron ini adalah AF dan SF. Selain memburu dua DPO tersebut, polisi juga masih mendalami siapa yang menjadi penadah barang-barang curian mereka.

Penangkapan para pelaku berawal dari lima laporan masyarakat, yakni dua laporan di Polres Tangerang Kota, dua laporan di Polsek Kebayoran Lama, dan satu laporan di Polsek Tambora. Sejak November 2018, ketika laporan tersebut kali pertama masuk, polisi terus melakukan penyelidikan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan atau pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan atau pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Mereka diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement