Jumat 01 Feb 2019 12:14 WIB

Petugas Keamanan: Buni Yani Dijemput Sebelum Subuh

Istri dan anaknya berangkat ke Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat.

Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani meneriakan takbir pada putusan dirinya, di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung.
Foto: Republika/Edi Yusuf
Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani meneriakan takbir pada putusan dirinya, di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Petugas keamanan Perumahan Kalibiru Permai, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, Erwin mengungkapkan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani sebelum subuh sudah tidak berada di kediamannya.

Dia mengatakan dari informasi petugas jaga malam bernama Dedi, Buni Yani sebelum subuh sudah tidak berada di kediamannya. "Dari informasi, Pak Buni sudah dijemput sebelum subuh, tapi tidak tahu siapa (yang menjemput) karena malam dini hari, mungkin kuasa hukumnya," katanya.

Baca Juga

Sedangkan istri beserta anaknya keluar dari komplek perumahannya sekitar pukul 10.00 WIB untuk berangkat ke Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat. "Kalau pertama kasus ini muncul sih pada heboh, tapi sekarang sudah biasa. Tidak seperti dulu," katanya.

Dalam kesehariannya, menurut petugas keamanan Perumahan Kalibiru Permai, Buni Yani merupakan sosok orang yang biasa dan sederhana. "Namun lingkungan sekitar rumahnya tidak begitu mengenalnya," katanya.

Istri Buni Yani Terpidana Kasus Pelanggaran UU ITE, Mimin Rukmini mengatakan tidak akan menghadiri eksekusi pada persidangan di Pengadilan Negeri Kota Depok. "Tapi sebagai warga negara Indonesia yang baik, tentu tidak akan lari dari jeratan hukum," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement