Jumat 01 Feb 2019 10:04 WIB

Imbauan Menyanyikan Lagu 'Indonesia Raya' di Bioskop Dicabut

Dicabutnya surat imbauan tersebut lantaran munculnya kegaduhan di tengah publik.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Esthi Maharani
Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Gatot S Dewa Broto (kiri)
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Gatot S Dewa Broto (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Kementerian Pemuda dan Olahraga mencabut imbauan tentang aktivitas menyanyikan lagu kebangsaan "Indonesia Raya" sebelum pemutaran film di bioskop. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Kemenpora, Gatot S Dewa Broto kepada Republika.co.id, Jum'at (1/2).

“Sudah dicabut atas dasar berbagai pertimbangan,” kata Gatot melalui pesan singkatnya.

Keluarnya surat imbauan dengan nomor 1.30.01/Menpora/1/2019 itu menuai polemik tersendiri. Gatot menjelaskan dicabutnya surat imbauan tersebut lantaran munculnya kegaduhan di tengah publik. Kendati demikian, Gatot tak memerinci alasan pencabutan surat tersebut.

“Atas dasar berbagai pertimbangan karena resistensi kegaduhannya sangat tinggi,” katanya.

Sebelumnya Kemenpora mengeluarkan surat imbauan tentang aktivitas menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebelum pemutaran film di bioskop.  Sebagaimana isi dari surat imbauan tersebut bertujuan untuk meningkatkan rasa nasionalisme dan mewujudkan generasi muda yang bangga serta cinta tanah air.

Kemenpora pun mengimbau pengelola bioskop di seluruh Indoensia untuk memutar sekaligus menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebelum berlangsungnya setiap pemutaran film. Surat imbauan yang ditetapkan pada 30 Januari 2019 itu pun ditandatangani Menpora Imam Nahrawi dengan tembusan pada Menko PMK, Menkominfo dan Kepala Badan Ekonomi Kreatif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement