Kamis 31 Jan 2019 20:09 WIB

Perlukah Status Kejadian Luar Biasa DBD Secara Nasional?

Wabah demam berdarah dengue semakin meluas di Indonesia.

Petugas memberikan penanganan medis kepada pasien penderita Demam Berdarah Dengue (DBD) di Rumah Sakit Umum Daerah Simpang Lima Gumul, Kediri, Jawa Timur, Senin (28/1/2019).
Foto: Antara/Prasetia Fauzani
Petugas memberikan penanganan medis kepada pasien penderita Demam Berdarah Dengue (DBD) di Rumah Sakit Umum Daerah Simpang Lima Gumul, Kediri, Jawa Timur, Senin (28/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rr Laeny Sulistyawati, Farah Noersativa

Wabah demam berdarah dengue (DBD) semakin meluas. Namun, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memiliki alasan mengapa tak menetapkan kasus DBD sebagai kejadian luar biasa (KLB).

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati mengatakan, penetapan KLB dilakukan pemerintah daerah (pemda) masing-masing. "Selama pemda belum menetapkan KLB, maka daerah itu belum KLB. Lagipula KLB tidak ada yang sifatnya nasional dan (status) itu hanya ada di daerah," ujarnya saat ditemui di Kemenkes mengenai update DBD, di Jakarta, Kamis (31/1) sore.

Apalagi, dia menambahkan, total kasus DBD di Indonesia selama 2019 belum sebanyak 2016 lalu. Ia menyebut DBD yang terjadi selama 2016 merupakan yang paling tinggi yaitu sekitar 204.171 penderita. Karena itu, ia mengklaim Kemenkes terus berupaya supaya kasus DBD kali ini tidak sebanyak 2016 lalu.

"Hasilnya KLB di Kapuas, Kalimantan Tengah telah dicabut dan kini daerah-daerah yang telah menyatakan KLB yaitu Kota Kupang, Kabupaten Manggarai Barat di Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Ponorogo di Jawa Timur, dan provinsi Sulawesi Utara," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menambahkan, penetapan KLB mempertimbangkan kondisi dan sumber daya yang ada dan ditetapkan pemerintah kabupaten/kota setempat. "Jadi penetapannya secara berhenjang, dengan status KLB artinya daerah itu membutuhkan mobilisasi sumber daya, baik uang, kondisi, tenaga, segala sesuatu difokuskan untuk itu (DBD)," ujarnya.

Konsekuensi penetapan KLB dan wabah, dia menambahkan sebenarnya bisa menggangu keamanan, ekonomi, dan menimbulkan kecemasan travel warning ketika turis akan pergi ke Indonesia. Sebelumnya Kemenkes merilis penderita penyakit DBD yang meninggal dunia mulai 1 Januari 2019 sampai Kamis (31/1) sedikitnya 145 jiwa dan jumlah kasus mencapai 15.132 orang.

Kemenkes pada Rabu (30/1) juga merilis perkembangan kasus DBD sejak 2014 hingga Januari 2019. "Jumlah penderita DBD pada 2014 sebanyak 100.347 orang, kemudian 2015 sebanyak 129.650, kemudian di 2016 sebanyak 204.171. Kemudian di 2017 sebanyak 68.407, kemudian 2018 sebanyak 53.075, dan 2019 sebanyak 13.683 orang," kata Siti, Rabu.

Sementara itu, jumlah penderita DBD yang meninggal pada 2014 sebanyak 907 jiwa, tahun berikutnya 1.071 jiwa, kemudian di 2016 sebanyak 1.598 jiwa, dan 2017 sebanyak 493. "Kemudian selama 2018 sebanyak 344 jiwa dan di 2019 (hingga 29 Januari 2019) sebanyak 133 jiwa," ujarnya.

Adapun untuk case fatality rate (CFR) DBD yaitu angka yang dinyatakan ke dalam persentase yang berisikan data orang mengalami kematian akibat DBD pada 2014 yaitu 0,9 kemudian di 2015 sebesar 0,83, kemudian di 2016 sebesar 0,78 dan 2017 yaitu 0,72. Kemudian CFR di 2018 0,65 dan 2019 sebesar 0,94.

Sementara itu, ia menyebut insidence rate (IR) DBD atau frekuensi penyakit dalam masyarakat di Indonesia pada waktu tertentu/ 100.000 penduduk (pddk) pada 2014 yaitu 39,83, kemudian 2015 sebanyak 50,75. Setelah itu di 2016 sebanyak 78,85, dan di 2017 yaitu 26,10, dan 2018 sebesar 20,01, serta 2019 sebanyak 5,08.

Kasus DBD di DKI Jakarta

Kepala Seksi Penyakit Menular, Tular Vektor, dan Zoonotik Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Inda Mutiara memberikan keterangan perihal perkembangan jumlah kasus DBD di DKI Jakarta per 29 Januari. Kasus DBD di DKI Jakarta telah mencapai 722 kasus.

“Melaporkan data DBD DKI per tanggal 29 Januari 2019, ada sebanyak 722 kasus, dengan IR 6,91,” jelas Inda kepada Republika, Kamis (31/1).

Angka itu, menurut data, mengalami peningkatan. Pada 27 Januari lalu, kasus DBD di DKI Jakarta ada sebanyak 613 kasus. Sementara pada 28 Januari lalu, jumlah kasus DBD di DKI Jakarta meningkat menjadi 662 kasus.

Secara komulatif, angka ini jauh berbeda dengan yang terjadi pada Januari tahun-tahun sebelumnya. Angka ini lebih banyak dari jumlah kasus DBD pada Januari 2017 dan Januari 2018 lalu. Tercatat, pada Januari 2017 lalu, ada sebanyak 665 kasus. Sementara pada Januari 2018 lalu, tercatat kasus DBD hanya ada sebanyak 198 kasus.

Lalu, berdasarkan data per wilayah, wilayah Jakarta Selatan memiliki jumlah terbanyak kasus DBD bila dibandingkan dengan wilayah yang lainnya. Tercatat, ada sebanyak 250 kasus. Disusul Jakarta Timur yang memiliki jumlah kasus sebanyak 200 kasus.

Melihat angka yang telah meningkat itu, Inda mengingatkan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. “Betul, masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan dan melakukan tindakan preventif,” jelas dia.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Jakarta, Widyastuti  terus melakukan berbagai tindakan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif di wilayah Jakarta secara keberlanjutan.

"Masyarakat diharapkan juga mampu terlibat aktif dalam rangka mewaspadai dan mengantisipasi penyakit DBD di Jakarta," kata Widyastuti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad (20/1).

photo
Kapan Penderita DBD Harus Dirawat Inap?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement