Kamis 31 Jan 2019 19:51 WIB

Kejari Depok Tegaskan akan Eksekusi Putusan Buni Yani

Buni Yani telah menginformasikan waktu eksekusi pada Jumat (1/2).

Buni Yani berjalan saat mengikuti  reuni aksi 212 di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Ahad, (2/12).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Buni Yani berjalan saat mengikuti reuni aksi 212 di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Ahad, (2/12).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Jawa Barat, menyataka, segera melakukan eksekusi terhadap Buni Yani, terpidana kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Buni Yani sebelumnya telah menginfromasikan waktu eksekusi pada Jumat (1/2).

"Proses ini sudah berjalan cukup lama. Kurang lebih lima hari yang lalu kami menerima salinan putusan perkara tersebut yang isi putusan tersebut menolak kasasi dari penasihat hukum terdakwa Buni Yani," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sufari di ruang kerjanya, Kamis (31/1).

Sufari menegaskan, karena pihaknya sudah menerima salinan putusan itu, maka sesuai dengan KUHAP harus segera dilaksanakan eksekusi tersebut. Semua proses sudah dilakukan mulai dari pengadilan negeri, upaya banding hingga kasasi sudah dijalankan, sehingga tahapan dari perkara itu adalah eksekusi.

"Sesuai dengan KUHAP akan segera kita lakukan eksekusi," tegasnya.

Kajari juga menjelaskan tak ada persiapan khusus untuk melakukan eksekusi terhadap Buni Yani. "Kami seperti biasa saja melaksanakan putusan tersebut, tak ada persiapan khusus," ujarnya.

Sufari mengatakan, prosesnya sesuai dengan KUHAP karena tidak dilakukan penahanan mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan. Jadi, kami melakukan panggilan terhadap Buni Yani itu sesuai dengan KUHAP.

Sufari enggan menjelaskan apakan Buni Yani akan dieksekusi Jumat (1/2) sesuai yang dikatakan oleh Buni Yani atau hari lainnya. "Saya tidak pernah mengatakan seperti itu. Itu kan dari Buni Yani sendiri, lihat saja nanti ya," jelasnya.

Ia juga enggan menjelaskan di mana terdakwa Buni Yani akan menjalankan masa tahanannya. "Ya lihat saja nanti, saya tidak bisa menjelaskan sekarang," katanya.

Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI. MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018.

Buni Yani, telah menerima salinan putusan kasasi dari MA. Namun, salinan putusan tersebut dinilainya kabur sehingga pihaknya mengajukan penangguhan eksekusi yang semestinya pada 1 Februari 2019.

"Kami akan mengajukan penangguhan eksekusi dan meminta semacam fatwa dari MA, harus jelas dahulu," ujar pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (30/1) malam.

Aldwin menuturkan bahwa salinan dari MA menyatakan dua hal, yakni kasasi pihak Buni Yani serta kasasi jaksa penuntut umum ditolak dan Buni Yani harus membayar biaya administrasi sebesar Rp 2.500.

Ia menilai, substansi putusan MA tersebut kabur dan tidak mempunyai kepastian hukum karena hanya menolak kasasi tanpa menguatkan atau tidak menguatkan putusan sebelumnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement