Kamis 31 Jan 2019 09:55 WIB

12 Parpol Sumbang 40 Caleg Eks Koruptor

Hanya empat parpol yang bebas dari caleg mantan napi koruptor.

Penyaringan caleg mantan koruptor
Foto: republika
Penyaringan caleg mantan koruptor

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Dian Erika Nugraheni, Dian Fath Risalah

JAKARTA -- Dari 16 partai politik nasional peserta Pemilu 2019, hanya empat partai bebas dari calon anggota legislatif mantan narapidana kasus korupsi. Daftar 12 parpol penyumbang caleg mantan koruptor diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (30/1) malam.

Ketua KPU Arief Budiman menuturkan, 12 parpol itu menyumbang 40 caleg eks koruptor. "Dari 16 parpol nasional peserta Pemilu 2019, hanya Nasdem, PKB, PPP, dan PSI yang tidak memiliki caleg eks koruptor," ujar Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/1).

Dia melanjutkan, 12 parpol lainnya memiliki caleg yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Ke-12 parpol ini menyumbang caleg eks koruptor di tingkat DPRD provinsi, DPRD kabupaten, dan DPRD kota.

"Secara keseluruhan, untuk DPRD provinsi, ada 16 caleg eks koruptor sementara untuk DPRD kabupaten/kota ada 24 caleg eks koruptor. Jadi, total caleg DPRD provinsi, kabupaten/kota yang merupakan eks koruptor sebanyak 40 orang," ujar Arief.

Arief menjelaskan secara terperinci parpol mana saja yang menyumbangkan nama-nama caleg eks koruptor. Menurut Arief, Partai Golkar memiliki delapan caleg eks koruptor yang terdiri atas empat caleg DPRD provinsi dan empat caleg DPRD kabupaten/kota.

Partai Gerindra memiliki enam caleg eks koruptor yang terdiri dari tiga caleg DPRD provinsi dan tiga caleg DPRD kabupaten/kota. Partai Berkarya memiliki empat caleg eks koruptor yang terdiri dari dua caleg DPRD provinsi dan dua caleg DPRD kabupaten/kota.

Selanjutnya, Partai Hanura memiliki lima caleg eks koruptor yang terdiri atas tiga caleg DPRD provinsi dan dua caleg DPRD kabupaten/kota. Partai Demokrat memiliki empat caleg eks koruptor yang seluruhnya merupakan caleg DPRD kabupaten/kota. PDIP menyumbangkan satu caleg eks koruptor yang merupakan caleg DPRD provinsi. Partai Garuda memiliki dua caleg eks koruptor yang seluruhnya merupakan caleg DPRD kabupaten/kota.

Partai Perindo memiliki dua caleg eks koruptor yang masing-masing merupakan caleg DPRD provinsi dan caleg DPRD kabupaten/kota. PKPI memilki dua caleg eks koruptor yang seluruhnya merupakan caleg DPRD kabupaten/kota.

PAN memiliki empat caleg eks koruptor yang terdiri atas satu caleg DPRD provinsi dan tiga caleg DPRD kabupaten/kota. PKS memiliki satu caleg eks koruptor yang merupakan caleg DPRD provinsi. Terakhir, PBB menyumbang satu caleg eks koruptor DPRD provinsi.

"Sementara itu, untuk calon anggota DPD RI, ada sembilan mantan narapidana korupsi. Sehingga, jika ditotal sebagai keseluruhan, ada 49 caleg yang masuk dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019 ," ungkap Arief.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyambut baik pengumuman caleg koruptor yang dilakukan KPU. Ia juga memberikan usulan agar para caleg eks koruptor ditandai khusus di setiap tempat pemungutan suara (TPS) di daerah pemilihan caleg tersebut.

"Ya mungkin koruptor dari dapil mana, ya, di situ ajalah, di TPS-nya, ditempelinlah calon-calonnya di TPS berapa dan di dapil berapa nanti disebutkan dengan tanda kurung mantan terpidana kasus korupsi. Itu kan bukan mempermalukan, tapi menyampaikan fakta," usul Alexander.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement