Kamis 31 Jan 2019 03:56 WIB

MK Tolak Uji Aturan Remisi

Persoalan yang diajukan oleh pemohon bukan karena adanya permasalahan pada norma.

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi hakim MK memimpin sidang putusan uji materi di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Rabu (12/12/2018).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi hakim MK memimpin sidang putusan uji materi di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Rabu (12/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya menyatakan menolak permohonan uji materi ketentuan UU No. 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK) dan UU No.12/1995 (UU Permasyarakatan). "Amar putusan mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Rabu (30/1).

Sebelumnya, pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 1 angka 2 UU PSK dan Pasal 14 ayat 1 huruf i dan huruf k UU Permasyarakatan telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi pemohon. Pemohon yang ingin mengajukan remisi merasa terhalang karena ketentuan tersebut. 

Pasal 1 angka 2 UU PSK, yakni korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana. Sementara Pasal 14 ayat 1 huruf i dan k UU Pemasyarakat terkait dengan hak mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi); dan mendapatkan pembebasan bersyarat.

Dalam proses pengajuan remisi dan pembebasan bersyarat, pemohon mengalami kendala dan penolakan untuk menjadi saksi pelaku (justice collaborator). Kondisi ini mengakibatkan pemohon tidak bisa mendapatkan remisi ataupun pembebasan bersyarat.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menjelaskan pemohon sebagai warga binaan memiliki hak yang sama dengan warga binaan lain untuk mengajukan remisi dan juga pembebasan bersyarat. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU PSK dan peraturan perundang-undangan lainnya. 

Kendati demikian, hal yang dialami oleh pemohon sebagai warga binaan bukanlah karena inkonstitusionalnya norma UU PSK yang dimohonkan pengujian. "Hal itu merupakan persoalan konkret yang dialami oleh pemohon," ujar Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna.

Ia menerangkan hal tersebut terkait dengan mekanisme dan pedoman mengajukan remisi atau pembebasan bersyarat sebagaimana diatur dalam UU PSK dan peraturan perundang-undangan lainnya. "Yang bukan merupakan kewenangan Mahkamah untuk menilainya," kata I Dewa Gede Palguna.

Mahkamah berpendapat pemohon lebih mengedepankan uraiannya terkait dengan aspek prosedural proses pengajuan sebagai saksi pelaku daripada menjelaskan aspek-aspek pertentangan konstitusionalitas norma tersebut terhadap pasal-pasal UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian oleh pemohon.

Mahkamah juga menilai secara substansi isu konstitusionalitas permohonan yang diajukan sama dengan isu dalam perkara Nomor 82/PUU-XV/2017 yang diajukan oleh Kamarudin Harahap, yaitu terkait dengan hak narapidana dalam upaya untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement