Rabu 30 Jan 2019 13:34 WIB

Polda Jatim Sebut Kemungkinan Tahan Artis VA

VA hari ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Jatim.

Ditreskrimsus Polda Jatim menunjukan barang bukti dan tersangka kasus prostitusi online yang melibatkan artis di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (10/1).
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Ditreskrimsus Polda Jatim menunjukan barang bukti dan tersangka kasus prostitusi online yang melibatkan artis di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (10/1).

REPUBLIKA.CO.ID,  SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menyatakan artis VA yang, Rabu (30/1) pagi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus prostitusi daring kemungkinan langsung ditahan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera kepada wartawan di Surabaya, Rabu, mengatakan, penahanan terhadap VA mengacu pada pasal yang dibebankan kepada artis berusia 27 tahun itu.

Dalam perkara ini, pemeran Sandra dalam sinetron 'Cinta Intan' itu dijerat pasal 27 ayat 1 Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman pidana maksimal enam tahun penjara. Barung mengungkapkan aturan penahanan menurut Pasal 21, Ayat 4, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana menyatakan syarat objektif tersangka bisa ditahan jika terancam hukuman pidana penjara lima tahun atau lebih.

Hingga berita ini diturunkan, artis VA masih menjalai pemeriksaan di hadapan penyidik Sub Direktorat V Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim sejak pukul 11.00 WIB tadi pagi. Menurut Barung, proses penyidikan diperkirakan berlangsung selama enam jam ke depan.

"Ditahan atau tidak ditahan merupakan kewenangan penyidik. Syarat objektif dari pelanggaran Pasal 27 Ayat 1, yang kita bebankan kepada tersangka VA ancaman hukumannya enam tahun itu. Syarat subjektifnya tergantung penyidik, kemungkinan besar akan kita lakukan penahanan," katanya.

Artis VA diduga terlibat jaringan prostitusi daring yang memberdayakan ratusan model dan puluhan artis sinetron Ibu Kota sebagai pelacurnya. Dalam perakra ini, Polda Jatim sebelumnya juga telah menetapkan empat orang tersangka yang bertindak sebagai muncikari, masing-masing berinisial ES, TN, F, dan W.

Barung menjelaskan, artis VA menyusul ditetapkan sebagai tersangka karena menurut penyelidikan terbukti aktif mengeksploitasi dirinya secara daring di media sosial. "Artis VA aktif secara daring melakukan percakapan atau chatting dan mengunggah foto yang tidak sesuai dengan etika kesusilaan," katanya.

VA datang didampingi pengacaranya Aga Khan dan Milano Lubis. VA tiba di Mapolda Jatim sekitar pukul 11.00 WIB.

"Mohon doanya ya," ucap VA.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement