Selasa 29 Jan 2019 23:19 WIB

Penahanan Ahmad Dhani Diupayakan Dipindahkan ke Surabaya

Permohonan pemindahan penahanan juga telah disampaikan ke Pengadilan Tinggi DKI

Vonis 1,6 Tahun Ahmad Dhani. Musisi Ahmad Dhani usai mengikuti sidang putusan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Foto: Republika/ Wihdan
Vonis 1,6 Tahun Ahmad Dhani. Musisi Ahmad Dhani usai mengikuti sidang putusan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengupayakan pemindahan penahanan terpidana Ahmad Dhani ke Surabaya. Saat ini Dhani ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta, setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ujaran kebencian.

Musisi yang terkenal lewat kelompok musik Dewa 19 itu dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara. "Kami sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait upaya pemindahan penahanan Ahmad Dhani dari Lapas Cipinang ke Surabaya," kata Kepala Seksi Penerangam Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard Marpaung kepada wartawan di Surabaya, Selasa (29/1).

Baca Juga

Ia mengatakan, permohonan pemindahan penahanan juga telah disampaikan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena terpidana Ahmad Dhani sedang mengajukan banding.

"Kami ajukan pemindahan penahanannya untuk memudahkan proses pengadilan dalam perkara penghinaan dan pencemaran nama baik yang berkasnya sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan segera disidangkan," ujar Richard.

Dalam perkara yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya itu, Ahmad Dhani dijerat Pasal 27, Ayat 3, Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah direvisi menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang pencemaran nama baik. Terkait ucapannya di media sosial yang dinilai menyinggung sebuah kelompok atau organisasi massa saat digelar aksi Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus lalu.

Juru bicara Pengadilan Negeri Surabaya Sigit Sutriono membenarkan berkas perkara penghinaan dan pencemaran nama baik dengan tersangka Ahmad Dhani telah diterima dari kejaksaan pada 24 Januari lalu. "Sudah ditetapkan hakim yang akan menyidangkan dipimpin oleh Pak R Anton Wiyono. Jadwal sidangnya belum ditentukan, kemungkinan pekan depan," katanya. 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement