Selasa 29 Jan 2019 23:16 WIB

Sandiaga Uno Tanggapi Putusan untuk Ahmad Dhani

Sandi meminta hukum ditegakkan seadil-adilnya.

Rep: Ali Mansur/ Red: Muhammad Hafil
Vonis 1,6 Tahun Ahmad Dhani. Musisi Ahmad Dhani usai mengikuti sidang putusan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Foto: Republika/ Wihdan
Vonis 1,6 Tahun Ahmad Dhani. Musisi Ahmad Dhani usai mengikuti sidang putusan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, WONOGIRI - Calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno angkat bicara mengenai vonis hukuman yang dijatuhkan kepada salah satu anggota timnya di Badan Pemenangan Nasional (BPN). Sandiaga meminta agar hukum ditegakan seadil-adilnya.

Sandiaga menyatakan hukum bukan alat atau senjata untuk menjatuhkan lawan atau menolong teman. "Hukum digunakan seadil-adilnya,  jangan digunakan untuk memukul lawan atau untuk menolong kawan," ujar Sandiaga, Selasa (29/1).

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu menililai jika hukum ditegakan seadil-adilnya, masyarakat pasti akan mengapresiasi hak tersebut. Oleh karena itu, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga akan bergerak mengenai vonis yang di jatuhkan kepada Ahmad Dhani ini.

"Tapi balik lagi kepada hukum itu sendiri, hukum harus ditegakan seadil-adilnya jangan tebang pilih," tuturnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhkan vonis hukuman penjara 1,5 tahun penjara kepada musisi Dewa 19 itu. Dhani didakwa oleh JPU melakukan ujaran kebencian dengan mengunggah di media sosial Twitter-nya. Untuk itu dia akan mengajukan banding terkait dengan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement