Selasa 29 Jan 2019 20:40 WIB

BPN Laporkan Dua Petinggi Tabloid IB ke Bareskrim

BPN meminta Polri mengungkap aktor intelektual di balik peredaran Indonesia Barokah.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bayu Hermawan
Tabloid Indonesia Barokah (ilustrasi)
Foto: Republika
Tabloid Indonesia Barokah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andi Syamsul Bakhri melaporkan dua orang petinggi tabloid Indonesia Barokah ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Andi menduga kedua orang tersebut melalukan tindak pidana penyebaran berita bohong.

"(Dilaporkan) karena itu yang tertulis di tabloid. Sebenarnya ini stimulan saja (untuk kepolisian)," ujar Andi saat dikonfirmasi lewat telepon, Selasa (29/1).

Andi melanjutkan, maksud stimulan adalah agar kepolisian mengungkap aktor intelektual di balik peredaran tabloid Indonesia Barokah. Dua petinggi tabloid Indonesia Barokah yang dilaporkan, yakni Moch Shaka Dzulkarnaen, selaku Pemimpin Umum, dan Ichwanuddin, selaku Pemimpin Redaksi.

Andi menduga, ada sosok yang mendanai peredaran tabloid tersebut. Andi juga menilai, peredaran tabloid yang masif di sejumlah masjid dan pondok pesantren mustahil terjadi tanpa dukungan dana yang besar.

"Biaya pengiriman miliaran rupiah tak mungkin dua orang itu kirim. Jadi saya menduga ada orang di baliknya yang punya biaya besar," jelasnya.

Laporan yang ia laporkan ke Bareskrim hari ini itu diterima dalam nomor LP/B/0120/I/2019/BARESKRIM tertanggal 29 Januari 2019. Andi menduga, kedua orang itu melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong sebagaimana tertuang dalam Pasal 14 ayat (1) dan (2), serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement