Senin 28 Jan 2019 21:34 WIB

Mendagri Kejar Daerah Segera Berhentikan PNS Korupsi

Tjahjo beralasan, ada masalah adiministrasi soal pemberhentian PNS korupsi.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Pembahasan Persiapa Pemilu. Mendagri Tjahjo Kumolo (kedua kanan) menyampaikan paparan saat Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/12).
Foto: Republika/ Wihdan
Pembahasan Persiapa Pemilu. Mendagri Tjahjo Kumolo (kedua kanan) menyampaikan paparan saat Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan terus mendorong Pemerintah daerah segera melakukan pemberhentian terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti korupsi. Hal itu disampaikan Tjahjo menyusul pernyataan KPK yang menilai pemberhentian PNS yang terbukti korupsi masih lambat. 

"Seterusnya kita akan kejar dan secepatnya," ujar Tjahjo di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (28/1).

Tjahjo mengakui, pemberhentian PNS korupsi semestinya selesai pada Desember 2018 kemarin. Itu sesuai dengan kesempatan dengan Pemerintah daerah.

"Kemarin sudah dirapatkan di KPK, pokoknya secara prinsip kesepakatan dengan semua daerah sudah diputuskan akhir Desember," ujar Tjahjo.

Namun, ternyata jumlah PNS korupsi yang diberhentikan masih jauh dari angka keseluruhan. Tjahjo beralasan, ada masalah adiministrasi yang membuat pemberhentian PNS korupsi tak juga rampung.

"Alasannya kan administasi tapi kan daerah bukan kami ke BKN, Desember juga target sudah bagus. Sekarang dikejar sama KPK," ujar Mantan Sekjen PDIP tersebut.

Sebelumnya, KPK menilai pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti korupsi masih lambat. Alasannya baru 393 PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat dari daftar 2.357 orang yang telah divonis bersalah melalui putusan berkekuatan hukum tetap.

"KPK menerima informasi dari BKN tentang masih lambatnya proses pemberhentian PNS yang telah terbukti korupsi. Hal ini disebabkan mulai dari keengganan, keraguan atau penyebab lain para PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Ahad (27/1).

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) per 14 Januari 2019 hanya 393 PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat dari daftar 2.357 PNS yang telah divonis bersalah melalui putusan berkekuatan hukum tetap.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement