REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Koordinator Wilayah (Satgas Korwil) Penindakan KPK dengan dukungan Polsek Limo, Cinere memfasilitasi Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada kegiatan penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Jakarta Selatan atas nama tersangka PM (Perdana Marcos). KPK melakukan pencarian berdasarkan permintaan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya.
"DPO atas nama PM ditangkap di sebuah kantor di daerah Cinere, Depok oleh tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tim Koorwil Penindakan KPK, dan tim Polsek limo pada hari Senin tanggal 28 Januari 2019 sekitar pukul 10.00 WIB," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Senin (28/1).
PM yang merupakan pihak swasta penyedia barang atau jasa merupakan tersangka perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan pekerjaan peningkatan trotoar dan saluran tepi wilayah Kecamatan Cilandak yang dilaksanakan oleh Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2015. Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2016 dan dinyatakan DPO setelah beberapa kali dipanggil sebagai tersangka namun tidak datang.
"Untuk pihak PPK dan penyedia jasa lainnya telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2, Pasal 3 UU 31/1999 Jo. UU 20/2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dan telah dilakukan eksekusi pidana badan oleh Kejari Jakarta Selatan. Kerugian negara yang ditimbulkan pada perkara ini adalah sekitar Rp 4,4 miliar," terang Febri.
Setelah tersangka PM ditangkap, ia langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan. Diduga sebelumnya tersangka PM berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya dan bahkan mengubah identitas diri.
Selama menjadi DPO, diduga tersangka PM masih mengikuti berbagai proyek dengan menggunakan beberapa perusahaan berbeda. Pada saat tim Koorwil Penindakan KPK mendapatkan informasi mengenai keberadaan DPO, KPK bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan penangkapan tersangka PM di wilayah hukum Kota Depok.
"Penangkapan DPO atas nama tersangka PM merupakan bentuk sinergi antara KPK, Kejaksaan, dan Polri dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Kerjasama seperti ini kami pandang sangat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan korupsi, termasuk pencarian DPO dari kasus yang ditangani KPK, Polri atau Kejaksaan," ujar Febri.