Senin 28 Jan 2019 19:48 WIB

Ini Upaya Hukum Ahmad Dhani Pascavonis 1,5 Tahun Penjara

Pengacara menilai vonis Ahmad Dhani sebagai balas dendam.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
Vonis 1,6 Tahun Ahmad Dhani. Istri musisi Ahmad Dhani, Mulan Jameela hadir dalam sidang putusan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Foto: Republika/ Wihdan
Vonis 1,6 Tahun Ahmad Dhani. Istri musisi Ahmad Dhani, Mulan Jameela hadir dalam sidang putusan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, memastikan akan mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada kliennya. Dhani divonis 1,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus ujaran kebencian.

"Ya, banding tentunya," kata dia singkat melalui pesan tertulis kepada Republika.co.id, usai hakim membacakan putusan," Senin (28/1).

Sementara itu pengacara Ahmad Dhani yang lain, Hendarsam Marantoko, mengatakan, vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada kliennya adalah sebuah vonis balas dendam. Kasus yang menjerat Ahmad Dhani, dinilainya, sama dengan kasus yang menjerat mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Pihaknya juga menganggap bahwa dalam persidangan, tidak pernah dipaparkan dengan jelas di mana unsur yang mengandung SARA dalam cicitan Ahmad Dhani. Hakim dianggap tidak menjelaskan sama sekali, dan hanya menganggap apa yang dikatakan Dhani dalam akun Twitternya tersebut merupakan ujaran kebencian.

“Yang kami sangat kecewa, tidak ada dasar atau pertimbangan hukum secara akademis untuk melihat, untuk menguraikan, secara detil mana yang dianggap perbuatan ujaran kebencian atau tidak,” kata dia.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan terhadap kasus ujaran kebencian, yang melibatkan musisi Ahmad Dhani, pada hari ini, Senin (28/1). Dalam sidang tersebut, hakim memutuskan memberikan sanksi kepada ayah dari Al, El, dan Dul itu selama 1,5 tahun penjara.

“Menyatakan Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” ujar Hakim Ketua, Ratmoho, dalam sidang di PN Jaksel, Senin (28/1).

Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh melakukan dan menyebarkan informasi, yang ditujukan untuk menimbulkan rasa Kebencian atau permusuhan. Melalui akun Twitternya @AHMADDHANIPRAST, ada sebanyak tiga cuitan yang terbukti ditujukan untuk satu kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement