Senin 28 Jan 2019 19:28 WIB

Ahmad Dhani Ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang

Dhani divonis satu tahun enam bulan dalam kasus ujaran kebencian.

Rep: Flori Sidebang / Red: Nur Aini
Vonis 1,6 Tahun Ahmad Dhani. Musisi Ahmad Dhani bersiap mengikuti sidang putusan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Foto: Republika/ Wihdan
Vonis 1,6 Tahun Ahmad Dhani. Musisi Ahmad Dhani bersiap mengikuti sidang putusan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Rutan Kelas 1 Cipinang, Oga Darmawan membenarkan bahwa Ahmad Dhani saat ini sudah ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

"Sudah, sudah di sini," katanya kepada Republika.co.id, saat dihubungi, Senin (28/1) petang.

Meskipun Ahmad Dhani sudah berada di Rutan Kelas 1 Cipinang, pihaknya masih mengurus dan mencocokkan beberapa data serta surat-surat yang berkaitan dengan penahanan itu. Hal itu untuk memastikan tidak ada administrasi yang kurang atau terlewat.

"Karena suratnya baru sampai, kita teliti dulu surat-suratnya ya," ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan musisi Ahmad Dhani ditahan, setelah Presiden Republik Cinta itu divonis satu tahun enam bulan penjara dalam kasus ujaran kebencian. Putusan hakim tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1).

Ayah dari Al, El, dan Dul itu terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh melakukan dan menyebarkan informasi, yang ditujukan untuk menimbulkan rasa Kebencian atau permusuhan. Melalui akun Twitter-nya @AHMADDHANIPRAST, ada sebanyak tiga cuitan yang terbukti ditujukan untuk satu kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).

“Memerintahkan agar terdakwa ditahan, dan menetapkan barang bukti dari penuntut umum dirampas untuk dimusnahkan, yakni satu simcard dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dinonaktifkan,” kata Hakim Ketua, Ratmoho, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement