Senin 28 Jan 2019 17:35 WIB

Pemkot Jakarta Utara Larang ASN Gunakan Botol Sekali Pakai

Kebijakan larangan penggunaan botol sekali pakai ini akan diterapkan mulai Februari

Pekerja membersihkan botol plastik bekas di penampungan botol bekas, Jakarta, Selasa (6/5).
Foto: Republika/ Wihdan
Pekerja membersihkan botol plastik bekas di penampungan botol bekas, Jakarta, Selasa (6/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara mulai menerapkan kebijakan larangan penggunaan plastik. Pemkot Jakarta Utara akan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk menggunakan botol plastik sekali pakai.

"Setiap ASN disarankan untuk membawa perlengkapan minum sendiri. Saran tersebut dipertegas dengan Instruksi Wali Kota Jakarta Utara yang akan dikeluarkan pada Februari 2019," kata Wakil Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim saat ditemui di Kantor Walikota Jakarta Utara, Senin (28/1).

Baca Juga

Ali mengatakan bahwa penggunaan plastik yang tak terkendali menjadi salah satu sumber bencana. Dia juga menambahkan plastik tergolong sampah yang tak dapat terurai meski telah ditimbun bertahun-tahun.

Penggunaan plastik yang berlebihan tentunya menyebabkan penumpukan sampah. Alhasil, sampah plastik kerap ditemukan pada saluran air yang berujung pada penyumbatan aliran sehingga menyebabkan genangan.

"Saluran-saluran air dipenuhi plastik. Kemarin (Sabtu-Minggu) kita sempat diguyur hujan, kita bersihkan saluran air, ternyata yang membuat saluran tersumbat adalah plastik. Bermacam-macam jenis plastik ada di sana," kata Ali.

Untuk itu, dia mengajak seluruh masyarakat untuk turut menggeluti gerakan pengurangan plastik. Hal itu bisa dimulai dari hal terkecil, seperti membawa peralatan minum, baik tumbler dan sedotan yang bisa digunakan berulang sehingga tidak lagi menggunakan botol minum kemasan sekali pakai yang berujung pada kerusakan lingkungan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement