Senin 28 Jan 2019 17:21 WIB

Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara

Dhani dinyatakan bersalah karena terbukti meyakinkan terlibat kasus ujaran kebencian.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Karta Raharja Ucu
Vonis 1,5 Tahun Ahmad Dhani. Musisi Ahmad Dhani usai mengikuti sidang putusan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Foto: Republika/ Wihdan
Vonis 1,5 Tahun Ahmad Dhani. Musisi Ahmad Dhani usai mengikuti sidang putusan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Musisi Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti secara meyakinkan terlibat kasus ujaran kebencian. "Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho saat sidang putusan Ahmad Dhani di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1).

Baca Juga

Hakim Ratmoho menyatakan, Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian. Hakim mengungkapkan, informasi yang tersebar itu juga menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Dhani pidana penjara dua tahun.

Jaksa menganggap Dhani telah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang UU Nomor 19/2016 tentang perubahan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Jack Boyd Lapian, pihak yang melaporkan Ahmad Dhani terkait kasus dugaan ujaran kebencian, mengaku optimistis majelis hakim akan menjatuhkan vonis penjara terhadap musisi itu. Jack mengatakan, Ahmad Dhani pantas dipenjara karena melakukan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Perilaku cara berpikir Ahmad Dhani yang berulang kali mencuit di media sosial Twitter, Instagram, diduga kuat selalu melakukan ujaran kebencian, baik ke Presiden Joko Widodo dan pihak lawan, ini sangat meresahkan masyarakat," katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/1).

Menurutnya, perbedaan adalah kekuatan bangsa, bukan sebaliknya, apalagi untuk memprovokasi di media sosial. Sebagai public figure, Ahmad Dhani seharusnya menginspirasi di media sosial, bukan justru memprovokasi.

"Apalagi, saat ini (cuitannya) menjadi bola salju dan viral di media sosial, di mana para pendukung Pak Jokowi dikaitkan dengan partai pendukung penista agama. Tentu, hal ini membahayakan dan dapat memecah belah bangsa di keseharian kita," ujarnya.

Jack berharap, vonis majelis hakim dapat diputuskan dengan seadil-adilnya dan sesuai fakta di persidangan yang dikemukakan oleh para saksi, keterangan para saksi ahli, dan digital forensik. "Apa yang ditabur akan dituainya. Divonis langsung masuk penjara setelah dibacakan majelis hakim hari ini atau tidak, wewenang ada di hakim," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement