Senin 28 Jan 2019 15:51 WIB

MK Selesaikan 72 Perkara Sengketa Pemilu di 2018

Semua sengketa pilkada diputus dengan lancar, damai, bermartabat dan berkeadilan

Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan telah berhasil menyelesaikan 72 perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018. Anwar mengatakan keberhasilan MK dalam menangani sengketa hasil Pilkada 2018 tidak lepas dari dukungan seluruh pemangku kepentingan yang dinilai telah bekerjasama dengan baik.

"Syukur Alhamdulillah, Mahkamah Konstitusi berhasil menuntaskan seluruh perkara tersebut dengan sebaik-baiknya. Seluruh perkara perselisihan hasil pilkada serentak dapat diperiksa dan diputus dengan lancar, damai, bermartabat dan berkeadilan," ujar Anwar ketika memaparkan laporan kinerja tahunan MK di Jakarta, Senin (28/1).

(Baca: UU Pemilu Paling Sering Diuji di MK)

Pada 2018 sebanyak 171 daerah menggelar Pilkada serentak, dari jumlah tersebut sebanyak 72 perkara diajukan dan ditangani di MK. Dari 72 perkara, sebanyak 67 perkara merupakan perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati, sementara tujuh perkara merupakan perselisihan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Setelah melalui proses persidangan, sebanyak dua perkara dikabulkan, enam perkara ditolak, 61 perkara tidak dapat diterima dua perkara dinyatakan gugur dan satu perkara ditarik kembali.

"Adapun dua perkara yang dikabulkan ialah sengketa pemilihan di Kabupaten Deiyai dengan Putusan Nomor 35/PHP.BUP-XVI/2018 dan sengketa pemilihan di Provinsi Maluku Utara dengan Putusan Nomor 36/PHP.GUB-XVI/2018," kata Anwar.

sumber : Antara

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement