Sabtu 26 Jan 2019 17:30 WIB

Novel Pesimistis Tim Gabungan Bentukan Kapolri Bekerja Benar

Pembentukan tim gabungan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Andri Saubani
Novel Baswedan.
Foto: Dedi Darmawan / Republika
Novel Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Novel Baswedan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pesimistis Tim Gabungan bentukan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian bisa mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap dirinya. Keraguan Novel itu sebab diantara anggota Tim Gabungan terdiri dari para penyidik yang sebelumnya telah menangani kasus Novel.

Pembentukan Tim Gabungan itu merupakan rekomendasi yang diberikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM. Di mana, dalam rekomendasi tersebut disinggung bahwa para penyidik sebelumnya melakukan abuse of process. 

Baca Juga

"Poinnya adalah, saya sempat mempertanyakan atau bisa dikatakan saya pesimis tim ini akan bekerja benar," kata Novel kepada wartawan di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/1).

Namun, soal bagaimana Tim Gabungan bekerja, Novel enggan menjustifikasi. Walau bagaimanapun, ia tetap menghormati tim yang sedang bekerja. Meski secara pribadi ia pesimis bahwa tim akan bekerja optimal.

Selain itu, ia menilai bahwa Tim Gabungan kerap kali dikaitkan dengan kepentingan politik pemerintah. Sebab, dalam banyak kesempatan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan akan membuat tim untuk penyelidikan mendalam kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan.

Ia pun menunggu apa tindak lanjut yang akan ditempuh Presiden dalam menyikapi kasus Novel yang sudah dua tahun tak terungkap. Novel yakin, Presiden Jokowi mengetahui betul begitu banyak para anggota KPK yang menjadi sasaran aksi teror.

Seyogiyanya, kata Novel, sebagai kepala negara, Jokowi seharusnya terusik dengan situasi tersebut. Apalagi, lembaga KPK telah mendapat kepercayaan yang besar dari masyaraka untuk dapat memberantas para oknum-oknum koruptor.

Novel pun mengaku telah mendengar Tim Gabungan akan memanggil dirinya untuk dimintai keterangan. Padahal, pada penyelidikan sebelumnya, Novel telah membeberkan semua yang ia ketahui kepada para penyidik kasusnya.

Menurut dia, hal itu justru menjadi suatu kejanggalan baru. Sebab, tim yang seharusnya menelusuri fakta-fakta kasus lebih dalam justru kembali kepada diri Novel.

"Kenapa tim seolah tidak tertarik pada temuan-temuan Komnas HAM yang menyatakan bahwa ada abuse of process di penyidikan sebelumnya? Saya susah menggunakan logika saya bahwa tim ini akan bersungguh-sungguh," ujar dia.

Untuk diketahui, Tim Gabungan dibentuk atas persetujuan Mabes Polri melalui surat bernomor Sgas/3/I/HUK.6.6/2019 tertanggal 8 Januari 2019 yang ditanda-tangani oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian. TGPF beranggotakan sebanyak 65 orang dari berbagai unsur, yakni Polri, KPK, para akademisi dan tokoh masyarakat.

Pembentukan Tim Gabungan itu juga mengacu kepada rekomendasi Tim Pemantauan Proses Hukum Komnas HAM pada 21 Desember 2018.  Rekomendasi itu kemudian disampaikan kepada Kapolri dan Presiden Jokowi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo meminta agar publik bersabar dan menunggu kinerja tim gabungan penanganan kasus Novel Baswedan untuk membuktikan profesionalitasnya. Belakangan, tim gabungan menuai kritik lantaran pembentukannya dinilai memiliki unsur politis.

"Tolong berikan kesempatan pada tim gabungan yang dibentuk Bapak Kapolri, untuk bekerja secara profesional," kata Dedi di Jakarta, Selasa (15/1).

photo
Infografis Penanganan Kasus Novel Baswedan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement