Sabtu 26 Jan 2019 10:31 WIB

Mardani: Pak Iman adalah Presiden PKS yang Sah

Mardani menyatakan persoalan hukum dengan Fahri ditangani bagian hukum PKS.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Politisi PKS, Mardani Ali Sera
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Politisi PKS, Mardani Ali Sera

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera langsung menanggapi pernyataan Fahri Hamzah, yang meminta lima pimpinan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengundurkan diri, termasuk Presiden PKS Sohibul Iman. "Yang pertama Pak Iman adalah presiden yang sah," kata Mardani di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jumat (25/1).

Ia juga menyebut Sohibul Iman adalah presiden yang dicintai oleh kader PKS. Namun saat dimintai tanggapannya lebih lanjut, Mardani keberatan berkomentar lebih lebih jauh.

Ia mengatakan bahwa saat ini dirinya justru lebih sering berada di tim pemenangan Prabowo-Sandiaga ketimbang di markas PKS. "Sebaiknya tanya Pak Sekjen Mustafa Kamal atau bagian hukum PKS saja, jangan ke saya," ucap wakil ketua Badan Pemenangan Prabowo-Sandiaga itu.

Sebelumnya, Fahri meminta lima pimpinan PKS mengundurkan diri lantaran tidak juga melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan untuk membayar 30 Miliar kepadanya. Kelima pimpinan PKS yang diminta untuk mengundurkan diri di antaranya Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid, Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS Abdul Muis, Ketua Dewan Syariah PKS Surahman Hidayat Abdi Sumaiti, dan Presiden PKS Sohibul Iman.

"Setelah persidangan dan sampai sekarang saya mencium ada perbuatan lain di dalam kasus ini ada semacam persengkongkolan," kata Fahri.

Selain itu wakil ketua DPR RI tersebut juga mengancam akan menyita aset Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bila tak segera menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) untuk mengembalikan posisinya sebagai kader PKS. "Kami akan identifikasi aset mana saja yang bisa dilakukan sita eksekusi apa itu barang bergerak seperti mobil atau tidak bergerak, kita ajukan ke pengadilan. Nanti pengadilan mengajukan juru sita," kata Kuasa Hukum Fahri, Mujahid Latief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/1).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement