Sabtu 26 Jan 2019 02:07 WIB

PK Jadi Satu-Satunya Harapan Baiq Nuril

Polisi dipandang tak serius jerat terduga pelecehan seksual Nuril.

Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril menjawab sejumlah pertanyaan wartawan usai menjalani sidang perdana pemeriksaan berkas memori PK di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (10/1/2019).
Foto: Antara/Dhimas B Pratama
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril menjawab sejumlah pertanyaan wartawan usai menjalani sidang perdana pemeriksaan berkas memori PK di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (10/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan bahwa upaya Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung (MA) menjadi satu-satunya harapan Baiq Nuril untuk mendapatkan keadilan. Saat ini Nuril sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung yang memvonis dia bersalah karena telah menyebarkan rekaman dugaan pelecehan seksual.

"Kini satu-satunya harapan mencari keadilan adalah melalui PK di Mahkamah Agung setelah kita kecewa atas ketidakseriusan polisi menjerat terduga pelaku dalam kasus Nuril," ujar Usman di Jakarta, Jumat (25/1). "Publik menunggu hasil PK di MA dan berharap agar lembaga tersebut berpihak pada korban dan bersikap adil dalam mengambil keputusan," jelas Usman.

Baca Juga

Pada 22 Januari 2019, Polda NTB menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) atas laporan Baiq Nuril pada 19 November 2018. "Dari dokumen SP2HP tersebut, polisi mengatakan bahwa pihaknya belum mendapati atau menemukan peristiwa pidana atas perbuatan cabul yang diduga dilakukan terduga pelaku terhadap Nuril," ujar Usman.

Menurut Usman penolakan laporan tersebut menjadi indikator gagalnya Kepolisian Daerah NTB dalam melindungi dan berpihak pada korban pelecehan seksual.

"Penolakan polisi untuk mencari terduga pelaku pelecehan seksual dalam kasus Nuril membawa kesan buruk bagi perlindungan hak-hak asasi perempuan. Khususnya perempuan yang mengalami pelecehan seksual," ujar Usman.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement