Jumat 25 Jan 2019 09:33 WIB

KPK Jelaskan Pemeriksaan Terhadap Menpora

Menpora Imam Nahwari diperiksa sebagai saksi kasus korupsi di Kemenpora.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Andri Saubani
Menpora Imam Nahrawi seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/1/2019).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Menpora Imam Nahrawi seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan hal yang didalami saat memanggil Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi pada Kamis (24/1). Salah satunya adalah seberapa jauh Imam mengetahui peristiwa permohonan dana hibah oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

  

"Sepeti seberapa jauh pengetahuan saksi mengenai rangkaian peristiwa yang sedang didalami, seberapa jauh pengetahuan saksi terkait dengan alur dan proses pengajuan proposal," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Kamis malam.

  

Selanjutnya, hal yang didalami pada pemeriksaan Menpora adalah dalam konteks persetujuan proposal. Khususnya bagaimana porsi dan peran Menpora dalam persetujuan proposal dana hibah tersebut berkaitan perintah yang diberikan kepada bawahannya.

 

"Apakah memberikan persetujuan langsung atau memberikan delegasi ke bawahannya. Bawahannya itu bisa di level Deputi atau bawahannya yang lain," kata Febri menjelaskan.

  

Dalam pemeriksaan itu, KPK juga melakukan klarifikasi terkait adanya barang bukti yanh disita dari ruang Menpora dan di Kantor KONI. Febri mengatakan, pihaknya juga menduga sudah ada komunikasi sebelum proposal diajukan.

Febri menuturkan, proposal dana hibah diduga hanya semacam formalitas saja. "Siapa saja yang berkomunikasi, siapa saja yang berhubungan. Bagaimana deal itu terbentuk tentu saja belum bisa kami sampaikan saat ini tapi itu pasti kami dalami," kata dia lagi.   

Imam Nahrawi mendatangi Gedung KPK pada Kamis (24/1). Imam datang di gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.15 WIB dengan mengenakan batik putih bermotif biru. Ia hadir bersama Sesmenpora Gatot S Dewo Broto.

"Saya harus memenuhi panggilan untuk menjadi saksi dan kemarin sore saya dapat surat nanti saya akan sampaikan. Terima kasih ya semuanya," kata Imam di Gedung Merah Putih KPK, pada Kamis (24/1).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut yaitu sebagai pemberi Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA). Sedangkan sebagai penerima adalah Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), Adhi Purnomo (AP) selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora serta Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga.

KPK menduga Mulyana, Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dari pejabat KONI terkait hibah pemerintah kapada KONI melalui Kemenpora. Mulyana menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.

Sebelumnya, Mulyana juga telah menerima pemberian-pemberian lainnya  yaitu pada April 2018 menerima satu unit mobil Toyota Fortuner, pada Juni 2018 menerima sebesar Rp300 juta dari Jhonny E Awuy, dan pada September 2018 menerima satu unit ponsel merk Samsung Galaxy Note 9. Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp 17,9 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement