REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) tengah mengkaji penyebab perempuan di kalangan selebritis menjajakan dirinya di media dalam jaringan (daring/online).
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Susana Yembise menyadari seiring dengan perkembangan teknologi memunculkan hal-hal buruk termasuk pelacuran secara online yang baru-baru ini dilakukan artis berinisial VA. Ia menduga motif orang terkenal seperti VA menjajakan tubuhnya bukanlah uang.
Ia menduga ada perubahan pola pikir perempuan yang belum puas dengan gaya hidupnya sekarang dan mencoba gaya hidup yang berbeda. "Karena itu dilakukan kajian-kajian khusus mengapa melakukan ini," ujarnya saat diskusi perang prostitusi online dan kejahatan pada perempuan, di Jakarta, Kamis (24/1).
Karena bisa terjadi banyak kemungkinan, ia menyadari dibutuhkan kajian untuk mengetahui secara pasti penyebabnya. Ia mengaku telah meminta perguruan tinggi untuk mengkaji fenomena ini.
Satu hal yang pasti ia menyebut prostitusi bisa dikategorikan sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sesuai dengan UU no 21 tahun 2007 karena masuk dalam perbuatan eksploitasi, baik dengan persetujuan atau tidak dari korban yang termasuk pelacuran, pelayanan paksa, perbudakan modern, penindasan, kekerasan fisik, organ seksual dan reproduksi, pemaksaan fisik organ seksual, transplantasi organ, jaringan tubuh, memanfaatkan tenaga untuk mendapatkan keuntungan materiil, dan inmateriil.
"Hanya saja perlu dibuktikan unsur dan caranya. Yang jelas tindakan itu tidak terpuji dan mereka (pelacur prostitusi online) menjatuhkan harkat dan martabat perempuan yang berjumlah sekitar 126 juta jiwa," ujarnya. Apalagi, ia menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum, demokrasi, dan religius karena memiliki agama yang mengikat perilaku norma dan tindakan masyarakatnya.