REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lima personel Kepolisian menjaga kediaman Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pantai Mutiara, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (24/1). Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Rachmat Sumekar mengatakan pihaknya telah mengerahkan lima personel untuk berjaga di rumah Ahok di Blok J Nomor 39 Perumahan Pantai Mutiara.
"Ada lima orang yang berjaga di sana sejak pagi," kata Rachmat kepada wartawan. Racmat juga menambahkan bahwa penjagaan tersebut adalah inisiatif Kepolisian bukan permintaan penghuni.
"Penjagaan ini inisiatif kita. Rencananya rumah ini akan dijaga sampai sore ini," kata Rachmat.
Meski demikian, Rachmat mengatakan bahwa Ahok tidak akan pulang ke rumah di Pantai Mutiara ini.
"Informasi dari penghuni rumah, Ahok tidak akan pulang ke sini. Karena rumah ini sekarang ditempati oleh mantan istrinya," katanya.
Hari ini mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bebas usai menjalani hukuman dua tahun penjara atas kasus penistaan agama. Ahok ditahan sejak 9 Mei 2017 di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Selama ditahan, Ahok tiga kali mendapat remisi, yaitu 15 hari pada Natal 2017, pemotongan masa tahanan selama 2 bulan pada Agustus 2018 dan remisi 1 bulan saat Natal 2018.