Kamis 24 Jan 2019 08:40 WIB

Antiklimaksnya Pemberian Remisi

Remisi kepada pembunuh dikhawatirkan suburkan praktik kekerasan pada jurnalis.

Yasonna Laoly
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Yasonna Laoly

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Rizky Suryarandika, Dessy Suciati Saputri

JAKARTA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam pemberian remisi terhadap pembunuh wartawan AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, bernama I Nyoman Susrama. Keputusan tersebut dinilai antiklimaks dengan komitmen pemerintah terhadap kebebasan pers.

Menurut Ketua AJI Abdul Manan, komitmen itu mestinya dihargai dengan menjunjung tinggi profesi jurnalis dan penjatuhan hukuman seadil-adilnya bagi pelaku kekerasan pada wartawan. “Harusnya dipertimbangkan pemerintah kalau mau tunjukkan kebebasan pers. Misal komitmen antikorupsi itu tidak memberi remisi ke koruptor. Kalau untuk kebebasan pers maka jangan berpihak pada kebijakan yang tidak mendukung pers,” kata Abdul, Rabu (23/1).

Pengungkapan kasus pembunuhan wartawan di Bali pada 2010 saat itu menjadi tonggak penegakan kemerdekaan pers di Indonesia. Hal tersebut karena sebelumnya tidak ada kasus kekerasan terhadap jurnalis yang diungkap secara tuntas di sejumlah daerah di Indonesia, terlebih dihukum berat.

Kini, pada kasus di Bali, aktor pembunuhnya sudah diproses hukum hingga dihukum seumur hidup. Namun, pemerintah, kata Manan, justru tak bijak karena memberikan remisi. Karena itu, pemberian remisi terhadap pembunuh wartawan dinilai sangat melukai perasaan jurnalis di Indonesia.

“Kebijakan ini melukai perasaan wartawan Indonesia karena memberi keringanan hukuman pada pembunuh. Kasus ini sangat serius karena pembunuhan berencana sekaligus kejahatan terhadap kemanusiaan,” ujar dia.

Manan mengaku khawatir pemberian remisi malah akan menyuburkan praktik kekerasan pada jurnalis. Pasalnya, pelakunya merasa bakal mendapatkan pengampunan pemerintah.

“Seperti ada menyuburkan kultur impunitas. Kasus kekerasan terhadap jurnalis kemudian bisa dapat pengampunan. Ini mengurangi efek jera terhadap pelaku kekerasan pada wartawan,” ujar dia.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, keringanan hukuman yang diberikan kepada Nyoman Susrama bukan grasi melainkan remisi perubahan. Politikus PDIP itu menyebut, keputusan pemberian remisi perubahan tersebut diambil setelah melakukan beberapa pertimbangan.

Salah satunya, lanjut Yasonna, adalah masa hukuman penjara yang telah dijalani Susrama hingga 10 tahun. Selain itu, kata dia, terpidana juga telah menjalani masa hukumannya dengan baik serta berkelakuan baik selama dalam tahanan.

“Jadi, prosesnya begini ya, itu remisi perubahan, dari seumur hidup menjadi 20 tahun. Berarti kalau dia sudah 10 tahun tambah 20 tahun, 30 tahun. Umurnya sekarang sudah hampir 60 tahun,” ujar Yasonna.

Pemberian remisi perubahan tersebut kali pertama diusulkan oleh lembaga pemasyarakatan (lapas) setempat dengan melihat rekam jejak. Usulan tersebut disampaikan ke tim pengamat pemasyarakatan (TPP), lalu diusulkan kembali ke tingkat kantor wilayah Kemenkumham.

“Kanwil membuat rapat kembali ada TPP-nya lagi, diusulkan lagi rekomendasinya ke Dirjen Pas (Pemasyarakatan). Dirjen Pas rapat kembali buat TPP lagi karena untuk prosedur itu sangat panjang, baru diusulkan ke saya, melibatkan institusi lain,” kata Yasonna.

Kendati demikian, pemberian perubahan hukuman tersebut harus melalui keputusan presiden (keppres). “Ya itu harus melalui (keppres), itu prosedurnya saja, tapi pertimbangan dari kita. Itu dasar aturannya Keppres 174,” kata dia.

Menurut Yasonna, kasus pembunuhan yang dilakukan Susrama tidak termasuk dalam kategori tindak kejahatan luar biasa. “Jadi, jangan dipikir ini hanya sekali, dua kali. Banyak sekali kejadian seperti ini. Apalagi, ini bukan extraordinary crime (kejahatan luar biasa),” kata dia.

Dia juga meminta pemberian remisi tersebut tidak dikaitkan dengan faktor selain hukum. “Kalau kamu berbuat dosa, berubah, masuk neraka terus, enggak kan? Jadi, jangan melihat sesuatu sangat politis. Jadi, dihukum itu orang tidak dikasih remisi. Enggak muat itu lapas semua kalau semua dihukum tidak pernah dikasih remisi,” ujar Yasonna. (ed: mas alamil huda)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement