Rabu 23 Jan 2019 00:45 WIB

Moeldoko: Syarat Pembebasan Baasyir tak Boleh Dinegosiasi

"Presiden juga memperhatikan prinsip-prinsip bernegara yang tidak bisa dikurangi."

Rep: Dessy Suciati Putri/ Red: Yudha Manggala P Putra
Abu Bakar Baasyir
Foto:

Ustaz Baasyir sudah menjalani masa hukuman 9 tahun dari total pidana 15 tahun dalam kasus terorisme. Baasyir sudah dapat dibebaskan pada 23 Desember 2018 lalu dengan syarat harus menandatangani pernyataan setia pada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun, Baasyir menolak syarat tersebut.

Penasihat hukum Presiden Yusril Ihza Mahendra kemudian mengumumkan kabar pembebasan ustaz Baasyir di Lapas Gunung Sindur pada Jumat (18/1) lalu. Pembebasan tersebut dilakukan atas dasar pertimbangan kemanusiaan.

Salah satu dasar dari pembebasan itu menurut Yusril karena persyaratan mengakui NKRI dan Pancasila itu berdasarkan PP No 99 tahun 2012. Sementara, Ba'asyir divonis pada 2011 sehingga masih menggunakan PP 28 tahun 2006 yang tak ada syarat mengakui NKRI dan Pancasila (18 Januari 2019).

Namun, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto, kemudian menyatakan keputusan tersebut masih dipertimbangkan.

Dalam konferensi pers (konpers) di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (21/1) malam, Wiranto mengatakan pertimbangan melihat dari aspek-aspek lainnya, selain kemanusian, yakni aspek ideologi Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), hukum, dan lain sebagainya.

Hal itu, kata Wiranto, diputuskan karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan pejabat terkait untuk melakulan kajian secara lebih mendalam.

Baca juga: Mengapa Pembebasan Ustaz Ba'asyir Dipersoalkan?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement