Rabu 23 Jan 2019 00:45 WIB

Moeldoko: Syarat Pembebasan Baasyir tak Boleh Dinegosiasi

"Presiden juga memperhatikan prinsip-prinsip bernegara yang tidak bisa dikurangi."

Rep: Dessy Suciati Putri/ Red: Yudha Manggala P Putra
Abu Bakar Baasyir
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Abu Bakar Baasyir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyampaikan, upaya pembebasan Ustad Abu Bakar Baasyir tertunda karena tak dipenuhinya beberapa syarat dari sisi hukum. Syarat yang dimaksud yakni prinsip tetap setia kepada NKRI dan juga Pancasila.

"(Pembebasan ditunda) Oh iya. Karena itu persyaratan yang tidak boleh dinegosiasikan," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (22/1).

Ia menyampaikan, Presiden Joko Widodo memahami keinginan keluarga agar Baasyir dibebaskan dengan alasan kesehatan dan usia. Kendati demikian, Presiden juga harus mempertimbangkan persyaratan pembebasan lainnya, termasuk dari sisi hukum.

"Dari Presiden lebih jelas lagi bahwa dari sisi kemanusiaan, beliau sangat memperhatikan dengan sungguh-sungguh. Tapi dari sisi yang lain Presiden juga memperhatikan prinsip-prinsip bernegara yang tidak bisa dikurangi," jelas Moeldoko.

Menurut mantan Panglima TNI itu, Presiden menekankan agar persyaratan dari sisi hukum harus dipenuhi oleh Baasyir. Lebih lanjut, ia memastikan fasilitas kesehatan Baasyir pun akan tetap dijamin oleh pemerintah dan tak akan berubah.

"Nggak berubah. Itu standar. Bahkan kita akan lebihkan kalau bisa dilebihkan. Untuk urusan kesehatan ya, ini urusan kemanusiaan, nggak bisa dikurangi," ungkapnya.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo sebelumnya menegaskan, upaya pembebasan Ustad Abu Bakar Baasyir harus sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Yakni salah satunya memenuhi syarat setia kepada NKRI dan juga Pancasila.

Menurut dia, setia kepada NKRI dan juga Pancasila merupakan hal yang sangat prinsip dan tidak bisa ditawar. "Ini namanya pembebasan bersyarat. Bukan pembebasan murni, ini pembebasan bersyarat. Syaratnya harus dipenuhi. Kalau ndak, kan nggak mungkin saya nabrak. Contoh setia pada NKRI, setia pada Pancasila, itu basic sekali. Sangat prinsip sekali," ujar Jokowi kepada awak media di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/1).

Menurut dia, langkah pemerintah saat ini untuk meninjau kembali pembebasan Baasyir dilakukan berdasarkan rasa kemanusiaan. Kondisi kesehatan terpidana kasus terorisme tersebut menjadi salah satu pertimbangannya.

"Kan sudah saya sampaikan bahwa karena kemanusiaan dan Ust Abu Bakar Baasyir sudah sepuh, kesehatan juga sering terganggu. Bayangkan, kalau kita sebagai anak lihat orang tua kita sakit-sakitan seperti itu, itu yang saya sampaikan secara kemanusiaan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement