Rabu 23 Jan 2019 05:47 WIB

Ustaz Ba'asyir dan Faktor Kesetiaan Terhadap Pancasila

Yusril berharap ada keputusan terbaik soal Ustaz Ba'asyir ini.

Abu Bakar Baasyir
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Abu Bakar Baasyir

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Dessy Suciati Saputri, Ronggo Astungkoro

JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menegaskan, upaya pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba’asyir harus sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Salah satunya, yang bersangkutan harus memenuhi syarat menyatakan kesetiaan pada NKRI dan juga Pancasila.

Setia kepada NKRI dan juga Pancasila, kata Kepala Negara, merupakan hal yang sangat prinsip dan tidak bisa ditawar. Menurut Presiden, Ustaz Ba’asyir akan dibebaskan dengan mekanisme pembebasan bersyarat, bukan pembebasan murni.

“Syaratnya harus dipenuhi. Kalau ndak, kan nggak mungkin saya nabrak. Contoh setia pada NKRI, setia pada Pancasila, itu basic sekali. Sangat prinsip sekali," ujar Jokowi kepada awak media di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/1).

Menurut dia, langkah pemerintah saat ini untuk meninjau kembali pembebasan Ba’asyir dilakukan berdasarkan rasa kemanusiaan. Kondisi kesehatan terpidana kasus terorisme tersebut menjadi salah satu pertimbangannya.

"Kan sudah saya sampaikan bahwa karena kemanusiaan dan Ustaz Abu Bakar Ba’asyir sudah sepuh, kesehatan juga sering terganggu. Bayangkan, kalau kita sebagai anak lihat orang tua kita sakit-sakitan seperti itu, itu yang saya sampaikan secara kemanusiaan," kata dia.

Presiden menekankan, kajian pembebasan bersyarat itu masih digodok di Kemenko Polhukam. Ia juga menyatakan saat ini pembebasan tergantung kesediaan keluarga Ustaz Ba’asyir. "Ini semua masih kajian di Menko Polhukam, termasuk juga tentu saja. Terserah kepada keluarga besar Ustaz Abu Bakar Ba’asyir," ucap Jokowi.

Akhir pekan lalu, kuasa hukum kepresidenan Yusril Ihza Mahendra mengunjungi Lapas Gunung Sindur di Kabupaten Bogor, Jumat (18/1). Ia mengatakan, pembebasan Ba’asyir atas instruksi Presiden Joko Widodo dengan pertimbangan kemanusiaan mengingat usia Ba'asyir yang sudah mencapai 80 tahun dan kondisinya yang sakit-sakitan.

Menurut Yusril, Ba’asyir tak bersedia menandatangani dokumen syarat pembebasan, seperti kesetiaan pada Pancasila. Hal itu, kata dia, sudah dijelaskan kepada Presiden yang kemudian memaklumi hal tersebut dan tetap memerintahkan pembebasan.

"Sudah dijelaskan kepada Pak Jokowi dan Pak Jokowi memaklumi sehingga tidak perlu ada syarat-syarat yang memberatkan," kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut.

Presiden Joko Widodo tak menampik klaim tersebut. Pada hari yang sama, ia menekankan, pembebasan Ba’asyir dilakukan atas pertimbangan kemanusiaan. Presiden mengatakan, pembebasan tersebut sudah melalui pertimbangan yang panjang.

"Pertimbangan dari sisi keamanan dengan Kapolri, dengan pakar, terakhir dengan Pak Yusril. Tapi, prosesnya nanti dengan Kapolri," kata Jokowi.

Ia menambahkan, berbagai pertimbangan sudah dibahas sejak sekitar setahun lalu.

Kendati demikian, pada Senin (21/1), Menko Polhukam Wiranto mengumumkan bahwa pemerintah masih melakukan pengkajian terhadap upaya pembebasan Ba’asyir. Ia menekankan, pembebasan Ba’asyir harus memenuhi aspek-aspek tertentu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement