REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat akan mengeksaminasi putusan atas Baiq Nuril, korban perkosaan yang justru divonis Mahkamah Agung dengan pasal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Eksaminasi tersebut bakal dilakukan setelah Baiq mendatangi Komisi III DPR RI pada Selasa (22/1).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Arsul Sani mengakui, eksaminasi bakal dilakukan pada putusan MA hingga tuntutan yang diajukan Jaksa. Komisi III akan menghadirkan para ahli hukum untuk melihat proses penuntutan di awal kasus Nuril hingga vonis dijatuhkan.
"Bagaimana mereka melihat dari perspektif kacamata ilmu hukum kasus Baiq Nuril ini," kata Arsul di kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (22/1)
Diakui Arsul, eksaminasi ini tidak akan mengubah putusan MA. Eksaminasi adalah suatu bentuk pengujian atau penilaian dari sebuah putusan (hakim) apakah pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan apakah prosedur hukum acaranya telah diterapkan dengan benar, serta apakah putusan tersebut telah menyentuh rasa keadilan masyarakat.
Meski demikian, kata Arsul, diharapkan eksaminasi ini bisa menjadi rekomendasi bagi penegak hukum dalam mengambil keputusan dalam menentukan putusan berikutnya yang sedang dijalankan, yaitu upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan pihak Baiq Nuril. Eksaminasi ini, kata dia, juga akan dibicarakan dalam rapat kerja DPR RI dengan Kejaksaan Agung selaku pihak Penuntut.
"Itu yang bisa dilakukan. Sehingga tidak pada kasus ini saja ke depannya hakim-hakim itu melihat dua sisi. Dari sisi keadilan hukum dan kepastian hukum," kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Baiq Nuril hadir dan menceritakan kasus pelecehan seksual oleh kepala sekolahnya yang bernama Muslim ke hadapan anggota Komisi III. Baiq menceritakan awal mula kasus pelecehan seksual yang dialaminya melalui panggilan telepon, sempat diputus bebas oleh Pengadilan Negeri, hingga akhirnya justru diputus bersalah oleh MA.
"Semoga saya diputus bebas lah oleh MA setelah ini (pengajuan PK)," kata Baiq Nuril.
Kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi menyatakan, pihaknya masih menunggu proses putusan PK. Ia berharap, eksaminasi ini dapat memengaruhi putusan hakim terkait PK yang diajukan. "Paling tidak dengan berbagai pendapat pihak dalam kasus ini paling tidak bisa memengaruhi hakim dan bagaimana rasa keadilan itu dapat ditegakkan," ujar dia.
Menanggapi eksaminasi ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan, Kejakgung siap berkoordinasi dengan DPR. Dalam hal ini, Kejakgung menyatakan berpegang pada fakta hukum serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan, yakni proses PK yang diajukan pihak Baiq Nuril.
"Kita lihat urgensinya. Karena pada prinsip nya, penanganan perkara tersebut baik prosedur dan substansinya sudah sesuai, hal ini dibuktikan denfan adanya putusan MA yangg menyatakan yang bersangkutan (Baiq Nuril) bersalah. Tapi kita lihat nanti karena kasusnya masih diuji kembali denga instrumen PK," kata Mukri menegaskan.