Selasa 22 Jan 2019 22:45 WIB

KPK Perpanjang Penahanan Hakim PN Jaksel

Tersangka menggunakan kode 'ngopi'.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi melalukan perpanjangan penahanan  terhadap Hakim PN Jakarta Selatan, Irwan. Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan putusan perkara perdata yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Dilakukan perpanjangan selama 30 hari di tingkat PN pertama mulai 27 Januari sampai 25 Februari 2019," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (22/1).

Dalam kasus ini,  Irwan ditetapkan sebagai tersangka bersama  Hakim R Iswahyu Widodo, panitera pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan, advokat Arif Fitrawan, dan pihak swasta Martin P. Silitonga.

Kode 'ngopi' digunakan oleh para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu dalam komunikasi di antara mereka sebelum penyerahan uang. Dua hakim dan seorang panitera itu diduga menerima uang sebesar 47 ribu dollar Singapura dari Arif dan Martin.

Penyerahan uang dilakukan Arif kepada Ramadhan pada Selasa 27 November 2018. Uang senilai Rp 500 juta itu terkait gugatan perdata pembatalan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT Asia Pacific Mining Resources (APMR).

Perkara perdata itu terdaftar dengan Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel. Uang itu diduga sebagai pelicin agar majelis hakim membatalkan gugatan yang dilayangkan Isrulah Achmad. Sementara pihak tergugat dalam perkara itu adalah Williem J.V Dongen, dengan turut tergugat PT APMR dan Thomas Azali. Rencananya perkara perdata ini diputus esok hari, 29 November 2018.

KPK menduga telah terjadi pemberian uang kepada majelis hakim sebesar Rp 150 juta oleh Arif melalui Ramadhan pada Agustus 2018. Uang itu diduga untuk mempengaruhi putusan sela agar tidak diputus N.O atau niet ontvankelijke verklaard.

Dalam kasus inizKPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Iswahyu, Irwan, dan Ramadhan diduga sebagai penerima suap, sementara Arif dan Martin diduga sebagai pemberi suap.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement