REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Tiga saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY).
"Dalam kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa tiga orang saksi untuk tersangka NHY," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (22/1).
Tiga saksi itu yakni mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Taih Minarno serta dua staf Sekretariat Dewan (Setwan) masing-masing Sartika Komala Sari dan Endang Setiani. Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK sedang mendalami saksi yang dipanggil soal proses pembentukan Pansus Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), pembahasan pembentukan aturan tentang tata ruang di Kabupaten Bekasi serta sejumlah anggota DPRD yang diduga dibiayai berlibur ke Thailand.
KPK total telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu, yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN). Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Terdapat empat orang yang saat ini menjadi terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Mereka adalah Billy Sindoro, Taryudi, Fitradjaja Purnama, dan Henry Jasmen Sitohang