REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) sepakat dengan langkah Menko Polhukam Wiranto yang akan mengkaji lebih dalam pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir. TKN mengatakan, pembebasan terpidana terorisme itu harus mempertimbangkan aspek lainnya, seperti ideologi kebangsaan Indoensia.
"Jika Ba'asyir tidak menunjukkan kesetiaannya kepada Pancasila dan UUD 45, kebijakan tersebut patut dikaji ulang," kata Juru Bicara TKN Koalisi Indonesia Kerja (KIK) Ace Hasan Syadzily di Jakarta, Selasa (22/1).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya memutuskan untuk membebaskan Abu Bakar Ba'asyir. Jokowi menyebut pembebasan terpidana kasus terorisme itu dilakukan demi alasan dan atas dasar pertimbangan kemanusiaan.
Alasan serupa juga dikemukakan Ace. Dia mengatakan, pemerintah mengedepankan sisi kemanusiaan terkait pembebasan Abu Bakar Ba'asyir yang sudah uzur, sepuh, dan sakit-sakitan.
Di saat yang bersamaan dia juga membantah jika pembebasan Ba'asyir bermuatan politis. "Sekali lagi, ini tidak ada kaitannya dengan elektabilitas. Ini soal kemanusiaan," tegasnya.
Sebelumnya, Sekretaris TKN KIK Hasto Kristiyanto berkeras bahwa setiap warga negara harus setia pada Pancasila dan NKRI. Dia menegaskan, warga yang bersikap sebaliknya dipersilakan meninggalkan Tanah Air.
"Sekiranya tidak mau punya komitmen yang kuat tehadap NKRI sebagai kewajiban warga negara, ya dipersilakan untuk jadi warga negara lain," kata Sekretaris Jenderal PDIP itu.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mendadak menggelar konferensi pers (konpers) Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (21/1) malam. Pada konpers yang digelar selepas azan Maghrib itu Wiranto mengumumkan kajian atas upaya pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir.
"Atas dasar pertimbangan kemanusiaan maka Presiden sangat memahami permintaan keluarga (Ba'asyir) tersebut. Namun, tentunya masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya," ujar Wiranto.
Aspek-aspek yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut tersebut di antaranya mengenai aspek ideologi Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), hukum, dan lain sebagainya. Hal itu, kata Wiranto, diputuskan karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan pejabat terkait untuk melakulan kajian secara lebih mendalam.
"Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespons permintaan tersebut," katanya.
Setelah konferensi pers itu, Wiranto tak ingin ada spekulasi-spekulasi lain yang berkembang tentang Abu Bakar Baasyir. Pada kesempatan ini, Wiranto tidak menjawab pertanyaan wartawan tentang jadi atau tidaknya Abu Bakar Baasyir dibebaskan dengan jelas.
"Inilah penjelasan resmi setelah saya melakukan kajian, melakukan rapat koordinasi, bersama seluruh pejabat terkait," jelasnya.