REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan kebijakan bagasi berbayar yang diberlakukan Lion Air Group akan berlaku besok, Selasa (22/1). Dengan begitu, Lion Air dan Wings Air mulai besok akan menerapkan aturan bagasi tercatat maupun kabin.
“Karena itu, (kebijakan bagasi berbayar Lion Air dan Wings Air sudah sesuai regulasi dan sesuai dengan sosialisasi), maka akan berlaku,” kata Budi di Gedung Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Senin (21/1).
Budi menegaskan, selama Lion Air Group melakukan sosialisasi dengan durasi dua pekan terakhir, Kemenhub juga memantau kesiapan maskapai di bandara terkait perubahan prosedur operasional standar (POS). Budi mengatakan, antrean di check in counter Lion Air terbilang baik setelah keputusan pengubahan POS tersebut.
Sebelum adanya perubahan kebijakan, penumpang Lion Air mendapatkan layanan bagasi gratis 20 kilogram dan Wings Air sebanyak 10 kilogram. Akan tetapi, setelah kebijakan bagasi berbayar berlaku maka penumpang yang sudah membeli tiket mulai 8 Januari 2019 hanya memberikan layanan bagasi gratis tujuh kilogram.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, beberapa barang yang diikat atau dibungkus jadi satu tidak akan dianggap sebagai satu buah bagasi kabin. Danang menuturkan jika calon penumpang membawa bagasi melebihi tujuh kilogram dapat melakukan pembelian vocer bagasi melalui agen perjalanan, laman resmi Lion Air, atau kantor penjualan tiket Lion Air Group.
Danang menegasakan, Lion Air dan Wings Air menawarkan kapasitas bagasi ekstra atau kelebihan bagasi yang ditetapkan. “Hal ini sebagai bagian upaya membantu setiap pelanggan dalam meminimalisasi biaya tambahan yang relatif tinggi karena kelebihan bagasi,” ujar Danang.