Senin 21 Jan 2019 14:23 WIB

Polisi Ungkap Motif BBP Sebarkan Hoaks Tujuh Kontainer

BPP menyebarkan rekaman suara berisi informasi hoaks untuk membuat gaduh.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Kabiro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo
Foto: Arif Satrio Nugroho/Republika
Kabiro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi mengungkap motif tersangka penyebar hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos, BBP. Polisi menyatakan BPP menyebarkan rekaman suara berisi informasi hoaks untuk membuat gaduh media sosial dan masyarakat.

"Motivasinya memang akan membuat gaduh baik gaduh di media sosial maupun gaduh di masyarakat," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/1).

Menurut Dedi, sebelum membuat hoaks dengan rekaman suara, BBP pada awalnya mencoba memviralkan informasi tersebut melalui akun twitternya dan grup whatsapp. Namun, langkah awalnya tersebut kurang begitu viral.

"Dia membuat niat lagi, membuat lagi dia dalam bentuk narasi yang lebih masif lagi maupun voice (rekaman suara)," jelas Dedi. 

Rekaman suara tersebut, kata dia, disebarkan melalui akun twitternya lagi dan juga grup whatsapp. Ketika rekaman suara itu tersebar, terjadilah kegadugan di media sosial maupun di masyarakat.

“Karenanya, yang bersangkutan diterapkan untuk pasal 14 ayat 1-2, kemudian pasal 15 UU No. 1/1946. Ancaman hukuman 10 tahun," ujar Dedi.

Sebelumnya, tersangka BBP berhasil ditangkap dan terdeteksi dari suara dalam rekaman yang tersebar. Modus operandi yang digunakan tersangka adalah melakukan perekaman terhadap suara yang isinya meyakinkan masyarakat seolah ada tujuh kontainer surat suara dicoblos dan mengunggahnya di media sosial.

Setelah memviralkan hoaks tersebut, tersangka yang merupakan relawan Prabowo Subianto menutup akun, membuang gawai dan kartu SIM hingga gawai dan kartu itu ditemukan pihak kepolisian pada 7 Januari 2018 di Sragen.

Tindakan tersangka memenuhi unsur kesengajaan dengan mempersiapkan konten, berupaya menghapus konten yang disebarkan dan meninggalkan rumah sampai ditemukan di Sragen, Jawa Tengah.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement