Senin 21 Jan 2019 13:48 WIB

Keluarga Korban Lion Air Mengadu ke DPR

Keluarga korban menuding pemerintah pasif dalam aspek investigasi jatuhnya Lion.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Indira Rezkisari
Puing pesawat Lion Air JT-610 yang jatuh di Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (7/11).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Puing pesawat Lion Air JT-610 yang jatuh di Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (7/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah keluarga korban Lion Air PK-LQP dengan nomor penerbangan JT-610 mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Senin (21/1). Mereka ditemui langsung oleh Wakil DPR RI Koordinator Kesejahteraan Rakyat Fahri Hamzah.

Pengacara keluarga korban Aprillia Supaliyanto menuturkan, terdapat beberapa aspek yang disampaikan pada DPR RI agar ditindaklanjuti. Dari segi pencarian korban yang belum teridentifikasi, mereka meminta agar pemerintah tetap melanjutkan proses tersebut. Sebanyak 64 dari 189 korban belum diidentifikasi

Baca Juga

Kemudian, Supaliyanto mengadatakan, penggantian rugi keluarga korban dinilai tak layak. Keluarga korban menerima sebanyak 1,3 miliar. Namun keluarga korban harus menandatangani klausul untuk tidak meminta penggantian lebih dan tidak boleh menuntut secara hukum di kemudian hari. "Mereka mengajukan syarat yang klausulnya bertentangan dengan hukum," kata Supaliyanto di DPR RI.

Selain itu, dari aspek penegakan hukum, para keluarga juga mengaku sudah mengadu ke Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan pidana. Namun, jawaban yang mereka terima dari Polri adalah bahwa Polri baru bisa melakukan penyidikan setelah investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait teknis penyebab kecelakaan selesai. "Jadi antara dari pemerintah itu, pemerintah terkesan pasif," kata Supaliyanto.

Fahri Hamzah yang menerima audiensi langsung dari keluarga korban menyampaikan koordinasi pemerintah terkesan gamang. Menurutnya, tidak terjadi koordinasi yang baik antarlembaga setelah jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP dengan nomor penerbangan JT-610.

Fahri berjanji akan bersurat ke Presiden untuk menindaklanjuti aduan keluarga korban tersebut. Ia juga mengatakan, DPR RI akan melakukan langkah internal untuk memfasilitasi tuntutan keluarga korban.

"Ini berhubungan dengan citra negara. Jangan lepas tangan. Ini bukan soal kredibilitas Lion Air saja, tapi ini pemerintah juga," ujar Fahri menegaskan.

Pesawat Lion Air PK-LQP dengan nomor penerbangan JT-610 tujuan Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, Bangka Belitung dilaporkan hilang kontak pada pukul 06.33 WIB atau sekitar 13 menit usai lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta, Senin (29/10). Pesawat itu dipastikan jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat. Saat kecelakaan, pesawat mengangkut 189 orang, terdiri atas 178 penumpang dewasa, satu anak, dan dua bayi, serta delapan awak kabin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement