REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepolisian Sektor Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, tengah menyelidiki perizinan usaha lapak pengolahan sampah botol plastik setelah peristiwa tewasnya pekerja akibat tersedot mesin, Kamis (17/1). Tiga orang saksi juga sudah diperiksa dalam kasus tersebut.
"Kami tengah mendalami perizinan usahanya. Jika terbukti tidak berizin, bisa saja status pemilik usaha akan naik menjadi tersangka," kata Kapolsek Bantargebang, AKP Siswo di Bekasi, Ahad (20/1).
Menurut dia, hingga saat ini polisi telah memeriksa sedikitnya tiga orang saksi. Termasuk pemilik lapak atas insiden yang menewaskan pekerjanya bernama Sariman (33).
Dikatakan Siswo, ketiadaan izin usaha bisa menjerat pemilik usaha sesuai dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian dalam bekerja yang mengakibatkan orang meninggal dunia. "Ancaman penjaranya selama 5 tahun," ucapnya.
Berdasarkan keterangan saksi, kata Siswo, lapak pengolahan botol sampah plastik itu sudah beroperasional sejak 2014. Bisnis pengolahan sampah plastik itu berjalan rutin setiap harinya mulai pagi hingga sore hari.
Dikatakan Siswo, hingga kini belum ada saksi mata yang secara langsung melihat pemicu tewasnya Sariman yang ditemukan tergiling mesin hingga menyisakan satu organ kaki yang masih utuh. "Saat kejadian, warga hanya melihat korban sudah dalam kondisi masuk ke dalam mesin dengan tersisa pada bagian kaki," ungkapnya.
Korban diketahui warga sekitar baru bekerja pada lapak tersebut dalam dua pekan terakhir. Dugaan sementara, kata Siswo, korban belum paham dengan standar operasional prosedur pengoperasian mesin giling.
"Diduga korban mengantuk, sehingga terpeleset dan masuk ke dalam mesin pencacah," ujarnya.