REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PDI Perjuangan mempersilahkan terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) apabila ingin bergabung dengan partai pimpinan Megawati itu setelah bebas. Namun Ahok harus mengajukan pernyataan tertulis.
"Untuk jadi anggota PDIP, seseorang harus mengajukan pernyataan tertulis," kata Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di sela Safari Kebangsaan V di Jakarta, Sabtu (20/1).
Kendati begitu, Hasto memahami apabila Ahok ingin fokus pada urusan pribadi terlebih dahulu selepas keluar dari Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Sehingga tak harus bergelut ke dunia politik terlebih dahulu.
"Orang perlu menikmati hidup, tidak hanya memikirkan urusan politik dengan menjadi pengurus partai. Jadi, kami berikan kesempatan untuk Pak Ahok untuk menikmati kehidupan pribadinya dahulu," katanya.
Baca juga, Ahok akan Bebas, BPN: Bukan Ancaman.
Pada Kamis, 24 Januari 2019, Ahok akan menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman di penjara sejak 9 Mei 2017. Melalui akun Instagram @basukibtp, tim Basuki mengunggah surat Basuki yang ditujukan kepada para pendukungnya.
Basuki meminta para pendukungnya tidak menyambutnya di Mako Brimob saat dirinya dibebaskan nanti. Ia juga meminta maaf kepada berbagai pihak atas segala kesalahannya.