Sabtu 19 Jan 2019 14:35 WIB

Tiga Persyaratan Sempat Urungkan Niat Bebas Ustaz Ba'asyir

Syarat tersebut dianggap tak sesuai dengan keyakinan Ustaz Ba'asyir.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Muhammad Hafil
Ustaz Baasyir (ilustrasi)
Foto: Republika TV
Ustaz Baasyir (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tim Pengacara Ustaz Abu Bakar Ba'asyir, Achmad Michdan mengungkapkan pembebasan bersyarat Ustaz Abu Bakar Ba'asyir sebenarnya telah didapat sejak 13 Desember 2018 lalu. Sebab, Ustaz Abu Bakar Ba'asyir telah menjalani dua pertiga masa tahanan, dan mendapatkan beberapa kali remisi.

Namun, ungkap dia, karena ada beberapa syarat yang perlu ditandatangani Ustaz Abu Bakar Ba'asyir sebagai peryaratan bebas, ia tidak mau menandatanganinya. Beberapa persyaratan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat tersebut adalah pertama syarat mengakui kesalahan, kedua syarat setia pada Pancasila dan ketiga syarat setia pada NKRI.

"Ustaz Abu Bakar Ba'asyir enggan menandatangani surat tentang pembebasan bersyarat yang terkait mengakui kesalahan, termasuk pada setia terhadap NKRI dan Pancasila," jelas Michdan kepada wartawan, Sabtu (19/1).

Michdan menilai syarat tersebut dianggap tidak sesuai keyakinan Ustaz Ba'asyir. Karena ia masih meyakini tidak bersalah atas tuduhan teroris yang dikaitkan soal otak pelatihan militer di Janto Aceh dan pendanaan pembelian senjata yang sudah inkrach pada 2011.

Kedua soal Pancasila dan NKRI, Michdan menegaskan keyakinan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir bukan berarti ia tidak setia pada Pancasila dan NKRI. Istilah ikrar setia ditegaskan Michdan, Ustaz Abu Bakar Ba'asyir hanya setia kepada Allah.

"Perbedaan pandangan soal syarat ini sempat membuat pembebasan terkendala," kata Michdan.Kemudian persyaratan ini dikomunikasikan oleh Pengacara Presiden Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra melalui presiden.

Yusril mengakui Presiden Joko Widodo telah memerintahkan kelonggaran persyaratan untuk Ustaz Abu Bakar Ba'asyir.Yusril bertemu dengan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir di Lapas Gunung Sindur, Jumat (18/1) kemarin. "Saya jelaskan ke Ustaz Ba'asyir Pancasila ini falsafah negara yang ditafsirkan dengan premis premis Islam. Tapi Ustaz bilang kalau begitu kenapa tidak taat kepada Islam. Kemudian saya lapor ke presiden," jelas Yusril.

Yusril menjelaskan ke presiden, melunakkan syarat tersebut. Kalau Ustaz Abu Bakar Ba'asyir hanya ingin taat pada Allah dan Islam, sedangkan Pancasila merupakan ijtihad politik yang sesuai Islam, kenapa tidak. Karena taat pada Islam secara otomatis juga akan taat pada Pancasila dan NKRI.

"Jadi disepakati syaratnya dilunakkan menjadi taat kepada Islam. Selain itu juga karena kondisi kemanusiaan dan kesehatan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir yang sudah uzur dan sakit," katanya.

Presiden, kata Yusril, telah memudahkan kelonggaran persyaratan tersebut. Dan kemudian dilanjutkan dengan pembicaraan ke Menteri Hukum dan HAM dan Dirjen Lapas. "Atas dasar kemanusiaan dan kesehatan, presiden akhirnya memberi pembebasan tanpa syarat kepada Ustaz Abu Bakar Ba'asyir," ungkap Yusril.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement