Sabtu 19 Jan 2019 12:26 WIB

Polres Sanggau Tahan Penimbun 2,1 Ton Solar

Solar bersubsidi yang ditimbun oleh tersangka tersebut dijual kembali.

Penimbunan solar, salah satu bentuk penyelewengan BBM bersubsidi
Foto: Antara
Penimbunan solar, salah satu bentuk penyelewengan BBM bersubsidi

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Polres Sanggau, Kalimantan Barat, menahan AH, warga Desa Cempedak, Kecamatan Tayan Hilir, karena menimbun 2,1 ton solar di kediamannya. Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi saat dihubungi di Sanggau, Sabtu (19/1) mengatakan, solar bersubsidi yang ditimbun oleh tersangka tersebut dijual kembali dengan maksud mencari keuntungan.

"Tersangka ini mengumpulkan solar dari para sopir dan masyarakat sekitar yang mengantre di SPBU. Kemudian dia beli untuk ditampung atau ditimbun, yang kemudian dijual kembali," ungkap mantan Kapolres Kapuas Hulu ini.

Berdasarkan pengakuan tersangka kepada petugas, aksi penimbunan BBM jenis solar tersebut sudah dilakoninya selama kurang lebih tiga bulan.

Kendati demikian, Imam menegaskan, pihaknya terus mendalami kasus tersebut, termasuk pihak yang membeli solar tersangka. 

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Oleh karenanya kita dalami terus, siapa yang menjual. Dan kemana dia menjual, apakah kepada orang perorang atau kepada perusahaan. Saya yakin pelaku ini tidak berdiri sendiri," tuturnya.

Atas perbuatannya ini, tersangka dikenakan UU Nomor 22 tahun 2001 tentang migas huruf C dan D yaitu tentang penimbunan dan tata niaga BBM.

Disamping mengamankan pelaku penimbunan BBM ini, Imam juga merilis pengungkapan judi toto gelap (togel) lintas negara di perbatasan Entikong beromset jutaan rupiah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement