Sabtu 19 Jan 2019 01:07 WIB

Komnas HAM: Kedua Paslon Belum Pahami Konsep HAM

Debat belum menggambarkan secara komprehensif peta permasalahan dan kebijakan

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Suasana usai debat pertama pasangan calon presiden dan wakil presiden pemilu 2019 di Jakarta, Kamis (17/1).
Foto: Republika/Prayogi
Suasana usai debat pertama pasangan calon presiden dan wakil presiden pemilu 2019 di Jakarta, Kamis (17/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi tema HAM dijadikan salah satu materi debat pertama Calon Presiden dan Wakil Presiden pada Kamis (17/1). Berkaitan dengan dua fungsi utama yaitu penegakan dan pemajuan HAM di Indonesia, Komnas HAM memandang secara umum kedua pasangan calon sudah menempatkan isu HAM dalam visi misi dengan prioritas isu yang berbeda.

"Seperti penyelesaian kasus-kasus pelanggaram HAM yang berat, jaminan perlindungan kebebasan beragama dan berkeyakinan, menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul, menghapus praktik diskriminasi, memberikan perlindungan bagi orang penyangdang disabilitas, permpuan dan anak, serta meningkatan kinerja dan kerjasama berbagai institusi dalam rangka perlindungan dan penegakan hukum dan HAM," tutur Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan  di Gedung Komnas HAM Jakarta, Jumat (18/1).

Namun, sambung dia, debat yang dilakukan belum dapat menggambarkan secara komprehensif peta permasalahan dan strategi kebijakan masing-masing pasangan calon dalam upaya perlindungan, pemenuhan, pemajuan dan penegakan HAM di Indonesia.  Komnas HAM melihat bahwa masih ada isu penting yang belum dibahas dalam debat tetapi perlu segera dilakukan penanganan oleh Presiden terpikih nantinya yaitu isu pelanggaran HAM yang berat

"Konflik sumber daya alam dan reforma agraria, intoleransi, diskriminasi dan kekerasan berbasls pada ekstrimisme. Komnas HAM mendorong bahwa isu-isu tersebut dapat dlkorelasikan dengan tema dalam debat-debat berikutnya, " tegasnya.

Lebih lanjut ia memaparkan, dalam penilaian Komnas HAM, kedua pasangan calon belum memahami konsep HAM secara substansial sehingga komitmen penegakan HAM yang di dalamnya terdapat strategi penyelesaian atas kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk dugaan pelanggaran HAM yang berat belum terlihat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement