Sabtu 19 Jan 2019 00:07 WIB

Oesman Sapta: Siapa yang Mau Mundur?

Oesman juga enggan mengomentari panjang terkait sikap KPU

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Oesman Sapta Odang
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Oesman Sapta Odang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta (OSO) mengisyaratkan tidak akan mundur dari posisinya sebagai Ketua Umum Partai Hanura. Meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi waktu bagi OSO untuk segera mundur dari kepengurusan partai, jika ingin tetap masuk dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPR RI.

"Siapa yang mau mundur?" ujar OSO saat ditanya wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/1).

Oesman juga enggan mengomentari panjang terkait sikap KPU yang menyatakan tidak akan memasukkan namanya dalam DPT,  jika ia tidak mundur dari kepengurusan. Menurutnya, urusan tersebut saat ini masih berproses.

"Itu belum selesai, belum belum, lagi diurus," ujar OSO.

Ketua DPD RI itu juga tak mau ambil pusing dengan waktu yang diberikan KPU untuk segera mundur dari kepengurusan Partai Hanura.

 "Ya biar aja tanggalnya," kata OSO.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum menyatakan tidak akan memasukkan nama Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), dalam daftar calon tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. KPU tetap pada keputusannya OSO wajib mundur jika ingin masuk DCT DPD.

"Ya prinsipnya tetap sama keputusan kita kemarin. Bahwa kalau ingin kemudian OSO masuk ke dalam DCT maka harus mengundurkan diri (dari pengurus Parpol) terlebih dahulu," ujar Komisioner KPU RI Ilham Saputra kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/1).

Ilham mengatakan keputusan itu berdasarkan berbagai pertimbangan yang telah dikaji lembaganya. Salah satunya putusan MK yang menyatakan bahwa calon anggota DPD RI bukanlah pengurus partai politik.KPU memberikan kesempatan bagi OSO menyerahkan surat pengunduran diri hingga 22 Januari 2019. Jika tidak menyerahkan, maka OSO tidak akan tercatat sebagai calon anggota DPD RI, dan foto serta namanya tidak akan muncul di surat suara.

Sebelumnya, Bawaslu RI memerintahkan KPU memasukkan nama OSO sebagai daftar calon tetap anggota DPD RI. Namun, jika OSO nantinya terpilih sebagai calon anggota DPD RI, Bawaslu mewajibkan OSO menanggalkan jabatannya di kepengurusan parpol untuk bisa ditetapkan sebagai calon terpilih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement