REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua PBNU bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan, Robikin Emhas, menilai rencana pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir dari penahanan atas pertimbangan kemanusiaan dapat dimaklumi. Meski demikian, seluruh prosedur dan ketentuan hukumnya tetap harus dipenuhi.
''Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, rencana pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir dapat dimaklumi,'' kata Robikin ketika dihubungi di Jakarta, Jumat.
Terlebih, Ustaz Ba'asyir sudah berusia 81 tahun dan dikabarkan sering sakit. Ustaz Ba'asyir pun sudah menjalani hukuman 9 tahun lebih dari masa hukuman 15 tahun.
Meski demikian, kata Robikin, seluruh prosedur dan ketentuan hukum tetap harus dipenuhi agar muruah dan wibawa NKRI sebagai negara hukum tetap terjaga. ''Saya belum tahu rencana pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir dimaksud, apakah melalui grasi, amnesti, abolisi atau rehabilitasi,'' ujar Robikin yang juga berprofesi sebagai advokat itu.
Rencana pembebasan Ustaz Ba'asyir diungkapkan oleh kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra. Menurut Yusril, pembebasan Ustaz Ba'asyir mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo, Menteri Hukum dan HAM, dan Kapolri.
"Ustaz Abu Bakar Ba'asyir seorang ulama yang harus dihormati dan kebebasan beliau perintah dari Presiden Joko Widodo atas nama kemanusiaan karena kondisinya sudah uzur dan keadaannya sedang sakit yang memerlukan perhatian dari keluarga," kata Yusril di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jabar, Jumat.
Yusril memastikan narapidana kasus terorisme itu bebas pekan depan usai mengurus administrasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.