Jumat 18 Jan 2019 16:58 WIB

Jokowi: Pembebasan Abu Bakar Baasyir demi Alasan Kemanusiaan

Kondisi kesehatan Ustaz Abu Bakar Baasyir menjadi pertimbangan utama pembebasan.

Red: Nur Aini
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (kiri) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (kiri) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Presiden Joko Widodo menyebut pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dilakukan demi dan atas dasar pertimbangan alasan kemanusiaan.

"Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan. Artinya beliau kan sudah sepuh, ya pertimbangannya kemanusiaan," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah meninjau Rusun Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah di Desa Nglampangsari, Cilawu, Garut, Jabar, Jumat (18/1).

Presiden yang menugaskan kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra untuk mengupayakan pembebasan Baasyir membenarkan bahwa kondisi kesehatan Baasyir yang menurun menjadi pertimbangan utama. Meski begitu, ia menegaskan ada banyak pertimbangan lain yang diperhatikan. "Iya, termasuk kondisi kesehatan masuk dalam pertimbangan itu," ujarnya.

photo
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019).

Presiden mengatakan pembebasan tersebut sudah melalui pertimbangan yang panjang. "Ini pertimbangan yang panjang. Pertimbangan dari sisi keamanan dengan Kapolri, dengan pakar, terakhir dengan Pak Yusril. Tapi prosesnya nanti dengan Kapolri," katanya.

Ia menambahkan berbagai pertimbangan sudah dibahas sejak sekitar setahun lalu.

"Sudah pertimbangan lama. Sudah sejak awal tahun yang lalu. Pertimbangan lama Kapolri, kita, Menkopolhukam, dan dengan pakar-pakar. Terakhir dengan Pak Prof Yusril Ihza Mahendra," tuturnya.

photo
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019).

Terkait dampak atau ancaman yang mungkin timbul dari pembebasan tersebut, Presiden mengatakan juga sudah dipertimbangkan. Namun, alasan kemanusiaan tetap menjadi faktor utama.

"Tadi saya sampaikan pertimbangan kemanusiaan dan juga karena yang berkaitan dengan peralatan kesehatan," ujarnya.

Abu Bakar Baasyir telah menjalani masa hukuman selama 9 tahun dari total pidana 15 tahun atas kasus terorisme yang dijatuhkan kepadanya. Fakta itu sesuai aturan hukum tata negara menjadikan Baasyir memenuhi syarat untuk bebas murni tanpa hal-hal yang memberatkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement