Kamis 17 Jan 2019 23:28 WIB

Sidang Penggelapan Dana Abu Tours Kembali Ditunda

Berdasarkan jadwal, sidang dilaksanakan Kamis pukul 14.00 WITA.

Mantan Manajer Keuangan Travel Abu Tours Muh Kasim Sunusi (kanan) mendengarkan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada sidang lanjutan di PN Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (10/10).
Foto: Antara/Darwin Fatir
Mantan Manajer Keuangan Travel Abu Tours Muh Kasim Sunusi (kanan) mendengarkan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada sidang lanjutan di PN Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (10/10).

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Sidang perkara Travel Abu Tours terkait kasus penggelapang dan pencucian uang kepada calo jamaah umroh kembali ditunda di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (17/1). Majelis hakim memutuskan menunda sidang, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa Hamzah Mamba masih menunggu petunjuk dari Kejaksaaan Agung (Kejagung) terkait tuntutan yang akan dibacakan nanti.

Berdasarkan jadwal, sidang dilaksanakan Kamis pukul 14.00 WITA dengan agenda pembacaan tuntutan kepada terdakwa bos Abu Tours, Hamzah Mamba. Namun akhirnya sidang molor dan baru dilaksanakan petang tadi. 

JPU Darmawan Wicaksono menyampaikan, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kejagung. Meski demikian berkas perkara tuntutan bagi terdakwa sudah siap. "Berkas sudah siap, tapi kami masih menunggu petunjuk dari atasan. Kami minta sidang ditunda sampai Jumat besok," tutur Darmawan di hadapan majelis hakim.

Ketua majelis hakim, Denny Lumbang Tobing pada sidang tersebut mengabulkan permohonan jaksa dan akan dilanjutkan pada hari Jumat (18/1) dengan agenda pembacaan tuntutan terdakwa.  Denny mengatakan dikarekanak belum ada keluar petunjuk dari Kejagung guna pelaksanaan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa, Hamza Mamba. 

"Sidang tuntutan JPU terhadap terdakwa dilanjutkan besok, Sidang akan dimulai sekitar pukul 09.00 WITA," paparnya sambil mengetuk palu menskors sidang. 

Ratusan jamaah, agen jamaah hingga mitra travel haji dan umrah Abu Tour terpaksa kecewa atas penundaan itu dengan spontan meneriaki terdakwa yang bergeges meninggalkan ruangan sidang di Pengadilan setempat.  

Sebelumnya, Hamzah Mamba didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Makassar dengan dakwaan merugikan 96.976 orang calon jamaah umrah dari 16 provinsi. Bersangkutan bersama kroninya diduga menyelewengkan uang setoran umrah senilai Rp 1,2 triliun lebih dan tidak memberangkatkan jamaahnya ke tanah suci. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement