Kamis 17 Jan 2019 21:35 WIB

Polres Jakbar Telusuri Penyeludupan Kokain ke Indonesia

Jaringan kokain Belanda masuk melalui langsung atau transaksi di Belanda

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kanan) berbincang dengan tersangka kasus narkoba Steve Emmanuel (kiri) saat rilis di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kanan) berbincang dengan tersangka kasus narkoba Steve Emmanuel (kiri) saat rilis di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menelusuri modus jaringan internasional menyelundupkan kokain ke Indonesia. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Erick Frendiz mengatakan petugas menyelidiki jejak maupun modus jaringan besar kokain asal Belanda yang masih berada di Indonesia.

"Jaringan kokain Belanda ini memiliki beberapa modus, antara lain ada yang menjual langsung di Belanda ataupun melakukan transaksi di Belanda," ujar AKBP Erick.

Baca Juga

Erick memaparkan terdapat dua modus berbeda yang dilakukan jaringan narkoba untuk menyelundupkan kokain dari Belanda ke Indonesia. Diungkapkan Erick, modus pertama yang telah dilakukan oleh artis Steve Emmanuel yakni membawa kokain yang dibawanya sendiri dari Belanda ke Indonesia.

Kemudian modus kedua seperti yang dilakukan asisten selebritis Ivan Gunawan, Andre Jordan Alatas (36 tahun) adalah transaksi dilakukan di Belanda, kemudian tersangka balik ke Indonesia.

"Kemudian ada kurir dari benda tersebut yang merupakan warga negara Belanda yang mengantarkan barang tersebut ke AJ di Indonesia," Erick mengungkapkan.

Hingga kini, dua tersangka tersebut masih ditahan di Mapolres Jakarta Barat dan dilakukan pendalaman kasus untuk kelengkapan pemberkasan dan pengungkapan jaringan besar kokain di Indonesia.

"Jaringan kokain sedang kami pelajari dan Insyaallah dalam waktu itu kan kita mengungkap lagi," tutur Erick.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement