Kamis 17 Jan 2019 03:17 WIB

Artis VA Siap Diperiksa Sebagai Tersangka

Polda Jatim sudah menetapakan VA sebagai tersangka kasus prostitusi daring.

Artis VA seusai menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jatim, Surabaya, Ahad (6/1). Vanessa menjadi salah satu yang diamankan polisi terkait kasus prostitusi online yang diduga melibatkan artis
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Artis VA seusai menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jatim, Surabaya, Ahad (6/1). Vanessa menjadi salah satu yang diamankan polisi terkait kasus prostitusi online yang diduga melibatkan artis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penetapan artis VA sebagai tersangka kasus prostitusi daring oleh Polda Jawa Timur (Jatim) diakui VA mengejutkan dirinya dan tim kuasa hukum. Meski demikian, VA mengaku siap diperiksa kembali sebagai tersangka.

"Siap enggak siap, saya harus siap," ujar VA dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (16/1).

"Kita kooperatiflah, nanti pemeriksaan berikutnya apa gitu. Yang jelas, kemarin yang bergulir di media belum ada pertanyaannya sampai ke kita. Hanya sebatas chat, dan transaksi dan itu pun belum jelas. Karena VA tidak ingat, dan tidak ada yang ditunjukkan pula. Jadi hanya sekadar pertanyaan saja," kata Milano Lubis, kuasa hukum VA menambahkan.

Penetapan status tersangka ini dinilai oleh VA sangat terburu-buru dan memojokkan dirinya. "Iya sangat dirugikan," ujar VA, lagi.

VA pada Rabu (16/1) ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan prostitusi daring. Selain itu, VA juga dituduh telah melakukan pelanggaran UU ITE terkait foto dan video asusila.

Terkait dengan foto dan video tersebut, Milano berharap agar pihak Polda Jatim bisa secara gamblang menjelaskan bukti-buktinya. Menurutnya, sampai saat ini pihaknya belum diperlihatakan barang bukti yang memberatkan VA.

"Masalah foto video kita kan belum dilihatkan nih yang mana sih videonya, yang mana chat-nya melanggar kesusilaan, kalau pun ada mendistribusikan dengan siapa, gampang kok, polisi itu hebat, tim cyber hebat, maksudnya jejak digital itu enggak bisa dihapus, enggak bisa dihilangkan, nanti kelihatan apakah ini rekayasa atau bukan, bisa kelihatan semua," jelas Milano.

"Kita percayakan semua ini kepada pihak Polda Jawa Timur, mudah-mudahan ini bisa dibuka dengan segamblang-gamblangnya. Tapi kami sampaikan sekali lagi klien kami ini korban, benar-benar murni korban karena sampai sejauh ini kami tidak menemukan adanya keterkaitan dengan pihak-pihak yang dibilang muncikari-muncikari itu, sampai sejauh ini ya pemeriksaan terakhir, nanti kita lihat lah," tambahnya.

Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan mengatakan, VA dijerat Undang-Undang ITE tentang kesusilaan sebagaimana tertuang dalam pasal 27 ayat 1. "Jadi, VA kami tetapkan sebagai tersangka. Karena yang bersangkutan dengan sengaja mengeksplor gambar dan videonya untuk prostitusi online," kata Luki di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (16/1).

Luki menjelaskan, gambar bugil dan video porno VA disebar sendiri ke muncikari ES dan pelanggan. Menurutnya, dengan foto dan video porno inilah VA melalui ES kerap mendapat order.

"Bukti itu kita peroleh berdasarkan hasil digital forensik dari ponsel milik VA dan ES," ujar Luki.

Luki mengatakan, aktris FTV itu diduga aktif dalam prostitusi sejak 2017. VA telah berkali-kali mendapat order dan melayani pemesannya.

"Dari 15 transaksi, ada sembilan transaksi yang melibatkan langsung VA. Masing-masing dua transaksi untuk layanan di Singapura, enam di Jakarta, dan satu di Kota Surabaya," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement