REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Hardly Stefano, angkat suara atas dugaan pelanggaran kampanye terhadap tayangan visi-misi Joko Widodo dan pidato kebangsaan Prawobo Subianto di sejumlah stasiun televisi beberapa waktu lalu. Dalam rapat gugus tugas yang digelar, Hardly menyayangkan ketidakhadiran KPU karena pihaknya membutuhkan pernyataan terkait dengan definisi kampanye itu sendiri.
“Itu (definisi kampanye) kan butuh penjelasan dari KPU sebagai pembuat regulasi. Kami sendiri sebagai pengawas penyiaran kan tidak bisa menginterpretasi atau mendefinisikan ini memenuhi unsur kampanye atau tidak,” kata Hardly, di Hotel Morissey, Rabu (16/1).
Ia menjelaskan, hasil temuan KPI hanya sebatas pada dukungan penyelenggara kepada KPU dan Bawaslu. Meski memang ada bahan temuan yang masuk pada indikasi unsur pelanggaran kampanye, tapi tidak semua unsur itu bisa masuk pada indikasi pelanggaran.
Pihak KPI juga menyarankan kepada Bawaslu untuk memproses hal ini melalui jalur formal sebagaimana kewenangannya dalam melakukan pemeriksaan. “Termasuk kalau KPI diperiksa secara formal, kita akan menjalani proses itu dan menyerahkan bukti secara formal pula, karena apa yang kami sampaikan melalui forum belum bisa jadi bukti formal bagi Bawaslu,” ujar Hardly.
Tidak hanya itu, pihaknya juga berharap segera ada putusan dari Bawaslu. Agar hal tersebut bisa dijadikan dasar KPI untuk mengatur penyiaran dan pemufakatan baru supaya batasan yang ada lebih terlihat jelas.