Rabu 16 Jan 2019 19:01 WIB

Atasi Macet, Kota Malang Akan Berlakukan Sistem 30 Derajat

Uji coba aturan baru ini diharapkan dapat mengurai kemacetan.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Gita Amanda
Wali Kota Malang, Sutiaji melaksanakan audiensi dengan para kepala sekolah  yang berasal dari sekitaran Jalan Bandung, Malang.
Foto: dok. Humas Pemkot Malang
Wali Kota Malang, Sutiaji melaksanakan audiensi dengan para kepala sekolah yang berasal dari sekitaran Jalan Bandung, Malang.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan memberlakukan sistem 30 derajat untuk mengatasi kemacetan. Hal ini diungkapkan Wali Kota Malang, Sutiaji, saat melaksanakan audiensi dengan para kepala sekolah yang berasal dari sekitaran Jalan Bandung, Malang.

Wali Kota Sutiaji menyampaikan, kemacetan di kawasan Jalan Bandung harus segera dicarikan solusinya. "Kita duduk bersama saat ini untuk mencari solusi terbaik terhadap kemacetan tersebut, solusi yang tidak merugikan banyak pihak," ujar Sutiaji di Balai Kota Malang, Rabu (16/1).

Dari berbagai masukan yang telah disampaikan selama audiensi berlangsung, maka disepakati beberapa poin untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Pertama, pada pukul 06.00 sampai dengan 08.30 WIB hanya berlaku sistem drop zone bagi pengantar siswa. Mereka tidak diperbolehkan untuk parkir di lokasi tersebut sampai pukul 08.30 WIB.

"Setelah pukul 08.30 WIB baru diperbolehkan parkir dengan posisi 30 derajat. Sepeda motor dilarang untuk parkir di sepanjang jalan dan harus dimasukkan di halaman sekolah," tegas pria yang disapa Aji ini.

Menurut Aji, aturan tersebut akan mulai diberlakukan terhitung sejak Senin (21/1). Kemudian akan dicoba dan diberlakukan selama satu bulan. Selama waktu tersebut, Dinas Perhubungan Kota Malang akan melakukan evaluasi secara harian untuk memberikan laporan kepadanya.

"Saya berharap uji coba tersebut dapat mengurai kemacetan di sekitaran wilayah Jalan Bandung dalam rangka peningkatan pelayanan terhadap masyarakat di Kota Malang," kata Aji melalui pesan resmi yang diterima Republika.co.id.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement