Rabu 16 Jan 2019 17:37 WIB

KPPA Dorong Aturan Pengasuhan Anak yang Menyeluruh

Aturan juga berhubungan dengan proses adopsi anak, dan waris.

Seorang anak di lokasi pengungsian pascagampa dan tsunami Palu (ilustrasi)
Foto: Republika TV/Wisnu Aji Prasetiyo
Seorang anak di lokasi pengungsian pascagampa dan tsunami Palu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Lenny N Rosalin mendorong agar ada aturan tentang pengasuhan anak yang menyeluruh dalam bentuk undang-undang. "Kementerian sudah memiliki naskah akademiknya, tetapi hingga saat ini belum ada aturan tentang pengasuhan anak yang menyeluruh," kata Lenny dihubungi di Jakarta, Rabu (16/1).

Dia mengatakan, aturan tentang pengasuhan anak yang menyeluruh juga akan berhubungan dengan proses adopsi anak, waris, dan lain-lain. Menurut Lenny, pengasuhan anak yang ideal adalah oleh orang tua kandungnya.

Bila karena satu dan lain hal orang tua kandungnya tidak bisa memberikan pengasuhan, maka dilakukan pengasuhan alternatif. "Kemudian, pengasuhan anak bisa dilakukan oleh keluarga sedarah sampai dengan derajat ketiga, orang tua asuh, wali, orang tua angkat hingga diambil alih oleh negara melalui lembaga pengasuhan anak," ujarnya.

Sebelumnya, anak perempuan berusia 14 tahun dari Kabupaten Pelalawan, Riau, Andini, menjadi pemberitaan media karena harus mengasuh dua adiknya yang masih balita seorang diri. Kisah perjuangan Andini juga menyebar luas di media sosial. Andini terpaksa berhenti sekolah karena harus mengurus dua adiknya, Sidratul Jannah yang berusia empat bulan dan Purwanti yang berumur 1,8 tahun.

Ibunya telah meninggal karena sakit tuberkolosis pada awal 2019 sedangkan ayahnya pergi meninggalkan keluarga.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement